Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, salah satu prinsip ASN sebagai profesi adalah berlandaskan pada kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Dengan demikian, sumber daya aparatur yang kompeten dan profesional untuk mensukseskan program pemerintah sangat dibutuhkan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan Aparatur Sipil Negara bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang salah satunya merupakan program pelatihan.
Meskipun di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, BPSDM berkomitmen untuk tetap menyelenggarakan pelatihan dengan berbagai inovasi pembelajaran, misalnya dengan menerapkan metode jarak jauh atau yang dikenal dengan metode blended learning.
Sejalan dengan hal tersebut, BPSDM PUPR melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta pada hari ini 3 September 2020 menyelenggarakan pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sampai dengan 17 September 2020. Kepala BPSDM PUPR, Sugiyartanto dalam sambutan pembukaan mengatakan,
"Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memahami mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip-prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum/peraturan yang terkait, serta memahami prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara umum."
Materi yang diberikan dalam pelatihan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan agar kebijakan pengadaan barang bisa mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan menjalankan amanat Perpres 16 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.
"Di sini kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money semata-mata, yang membeli barang/jasa dengan pertimbangan harga termurah,"
demikian penjelasan Kepala BPSDM PUPR Sugiyartanto kepada peserta pelatihan, tentang kebijakan pengadaaan barang/jasa pemerintah.
Pelatihan PBJ ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas Aparatur Sipil Negara Kementerian PUPR di Tingkat Pusat dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Peserta pelatihan berjumlah 29 orang. Penyelenggaraan pelatihan berlangsung selama 11 (sebelas) hari kerja pada tanggal 3 s.d. 17 September 2020.
Dengan tahapan terdiri dari 7 (tujuh) hari kerja dengan metode E-Learning pada tanggal 3 s.d. 11 September 2020. Lalu dilanjutkan 3 (tiga) hari kerja dengan metode klasikal pada tanggal 14 s.d. 16 September 2020 di Kampus Balai Pengembangan Kompetensi PUPR wilayah V Yogyakarta, dan 1 (satu) hari ujian sertifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal 17 September 2020. (GC)
Berita Resmi BPSDM PUPR lihat disini : bpsdm pupr
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H