Lihat ke Halaman Asli

Kasus Vandalisme Pelaku Dibawah Umur di Klaten Jawa Tengah

Diperbarui: 9 Desember 2022   23:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hari selasa (6\12\2022) polisi disibukan dengan terjadi kasus vandalisme yang berjumlah 10 orang, tindakan vandalisme tersebut terjadi di dinding proyek jalan tol Solo-Yogya yang berlokasi di Desa Ngupit Kecamatan Ngawen Klaten.
 
Tindakan ini dilakukan 10 pemuda berinisial S (16), ASW (17), MR (17), KTP (17) HTW (16),MFR (16), YIP (16) ,RMW (16), RPP (16) dan RT (16) Saat dikonfirmasi Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni SAP MM dalam keterangan pers di Mapolres setempat, pada Selasa (6/12/2022). "Kesepuluh tersangka yang kesemuanya masih berusia di bawah umur, kini sedang menjalani pemeriksaan setelah diamankan pada sekitar jam 00.00 WIB,"

Tindakan ini bermula atas laporan masyarakat tentang tindakan vandalisme yang dilakukan tersangka. Informasi tersebut datang saat pukul 00.00 yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas setempat untuk mendatangi kejadian tempat kejadian perkara kemudian kedatangan petugas pada pukul 00.30 membuat para tersangka yang tengah - tengah mencoret dinding proyek jalan tol menjadi terkejut. saat di tempat kejadian perkara para tersangka sudah menuliskan sudah menuliskan aksi dengan membuat coretan bertuliskan "CRST Crazy Student" tidak berlangsung lama kemudian para tersangka langsung diamankan ke Maporles klaten

Selain itu kepolisian menyita barang bukti berupa sebuah Tas Gendong warna Biru merk ABSLT; satu plastik Cat Tembok warna Hijau; satu plastik Cat Tembok warna Kuning dan satu Kuas berukuran sedang. yang disayang kan atas kejadian ini adalah pelaku masih dibawa umur dan menempuh pendidikan dibangku Sekolah Menengah Kejuruan "Para tersangka berusia 16 sampai dengan 17 tahun dan merupakan pelajar dari lima sekolah menengah Kejuruan," sesuai keterangan Wakapolres.

Tindakan sementara para pelaku dituding dengan pelanggaran melakukan pengrusakan atau pelanggaran yang diatur dan diancam dengan pasal 406 ayat 1 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Atau Pasal 489 ayat 1 KUHP yang berbunyi "Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah"

Menurut saya tindakan petugas terlalu cepat menyimpulkan bahwa pelaku melakukan hal tersebut didasari dengan hal menghancurkan, merusakan dan membikin tak dak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain, karena saat di petugas mendatangi tempat kejadian perkara, barang bukti yang membekas hanya tulisan "CRST Crazy Student" dimana hal ini tidak bermaksud menjurus ke pasal 406 ayat KHUP yang dimaksud.

Seharusnya pasal yang diberlakukan adalah pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP: Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Karena tersangka saat melakukan pelanggaran tersebut dilakukan secara bergerombol sesuai yang dimaksudkan "tenaga bersama" disini menurut S.R. Sianturi menyatakan beberapa sarjana berpendapat tidak cukup hanya dua orang saja. Ini karena istilah "dengan tenaga bersama" lebih mengindikasikan suatu gerombolan manusia. Akan tetapi ada sarjana lainnya (antara lain Noyon) yang berpendapat bahwa subjek ini sudah memenuhi syarat jika ada dua orang (atau lebih).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline