Lihat ke Halaman Asli

Galih Adithia

Sang Petualang

Cuti-cuti Unik di Indonesia yang Perlu Kalian Tau

Diperbarui: 10 Juni 2023   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : jawapos.com

Cuti berbayar termasuk hak pekerja yang telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang (UU). Perusahaan juga wajib patuh pada UU dengan memberi hak cuti para karyawan mereka. Jangan malah dipersulit, bahkan gak diberikan.

Jenis-jenis cuti yang bisa diambil oleh pekerja telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI.

Cuti yang umum diketahui adalah cuti tahunan, cuti besar, pernikahan, hamil, dan istri melahirkan/keguguran.

Namun gak hanya itu saja, ada jenis cuti unik yang mungkin belum kamu tahu, padahal bisa kamu ambil karena telah diatur dalam UU tersebut. Cuti apa saja itu?

1. Cuti haid pada hari pertama dan kedua masa haid bagi pekerja perempuan (Pasal 81 dan 93)

Para pekerja perempuan yang kerap dilep dan sakit punggung saat datang bulan, kamu ternyata bisa mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua masa haid, lho. Biar gak mengganggu performa kerja.

Pelaksanaan ketentuan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Cuti ibadah keagamaan (Pasal 80 dan 93)

Buat kamu yang berencana melaksanakan ibadah keagamaan seperti haji, kamu berhak mendapatkan cuti khusus juga.

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline