Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS IIA BEKASI

Pegawai Negeri Sipil

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Subseksi Bimkemaswat kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Bekasi

Diperbarui: 25 Juli 2023   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasi Binadik dan Kasubsie Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan sosialisasi terhadap WBP - Dok. tim humas

Bekasi - Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bekasi, Kiki Oditya Hernawarman dan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Bekasi, Sukma Gagah Irawan, melaksanakan Sosialisasi rutin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bekasi, pada kegiatan kali ini dilakukan sosialisasi tentang pengurusan program PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), dan CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kiki Oditya Hernawarman juga memberikan informasi kepada WBP bahwa Asimilasi rumah sudah tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Hukum dan Ham, menurut Keputusan Presiden RI yang sudah mengeluarkan aturan untuk akhir masa pandemi covid-19 / endemi, oleh sebab itu program Asimilasi Rumah ditiadakan dan kembali lagi ke program PB, CB, CMB, dan CMK.

Sosialisasi dilakukan di Blok Hunian WBP dengan memberikan informasi dan penjelasan tentang tata cara pengurusan dan pemberian program PB, CB, CMB, dan CMK, Program PB (Pembebasan bersyarat) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan, CB (Cuti Bersyarat) adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana, CMB (Cuti Menjelang Bebas) adalah proses pembinaan diluar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek, CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) Adalah Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan  masyarakat. 

Sukma Gagah Irawan memberikan penjelasan tentang program PB, CB, CMB, dan CMK adalah bagi WBP yg sudah putus dari Pengadilan, sudah menanda tangani eksekusi dari Kejaksaan, dan sudah menjadi WBP, serta bagi yg mengajukan program Integrasi harus dengan keluarga inti sebagai penjamin, kalau tidak ada harus keluarga kandung dengan bukti Kartu keluarga, untuk mengurus program Integrasi meminta berkas jaminan, untuk program integrasi ke bagian bimkemaswat, seluruh program dipastikan GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA sepersen pun. hal yang paling penting bagi WBP untuk mendapatkan program tersebut yaitu dengan tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan dengan baik, menjaga kesehatan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Lapas Kelas IIA Bekasi.

Selain hal tersebut, pada kesempatan yang sama Kiki Oditya Hernawarman juga memberikan amanat untuk WBP agar selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, khususnya di kamar hunian masing-masing dari WBP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline