Lihat ke Halaman Asli

Dugaan Markup Pengadaan Cipta Karya Jatim Tahun 2014

Diperbarui: 31 Oktober 2015   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan pengadaan peralatan perlengkapan kantor dalam lingkungan kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2014 kemarin mendapatkan sorotan dari pihak masyarakat, pasalnya kegiatan yang menyerap anggaran sebesar 1.6 Miliar tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara, hasil survey dan perhitungan Tim Pengawasan Independen (Pengawasan.com) terhadap item-item yang diadakan mengindikasikan telah terjadi markup diluar batas kewajaran yang diterapkan oleh pelaksana kerja/penyedia barang dan jasa, penggelumbungan anggaran hasil perhitungan tersebut berkisar antara 26% - 58% yaitu kurang lebih senilai 400 juta - 900 juta.

Ketika hal ini dikonfirmasikan, pihak Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Timur melalui Sekretarisnya Ir. Baju Trihaksoro,MM menjawab bahwa pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan dan tidak adanya markup dalam pengelolaan keuangan Negara, hal ini telah dibuktikan dengan hasil laporan keuangan tahun 2014 yang telah diaudit oleh BPK. Menanggapi jawaban tersebut, Gideon selaku anggota Tim Pengawasan Independen menambahkan “jika terdapat markup pada nilai anggaran dalam pengadaan dan hal ini tidak ditemukan dalam pemeriksaan BPK, berarti patut dipertanyakan, apakah BPK dalam pemeriksaannya juga melakukan survey terhadap nilai kewajaran harga barang yang diadakan? padahal jelas sekali ketidakwajaran harga pada nilai-nilai item yang diadakan, dan juga patut dipertanyakan peranan PPK dalam melakukan studi kelayakan harga pasar sebagai syarat untuk menentukan HPS, apakah survey dilakukan pada distributor/agen barang sebelum dilakukan perhitungan HPS, ataukah memang disengajakan penentuan HPS jauh diatas nilai kewajaran untuk membuka peluang terjadinya markup yang ujung-ujungnya dapat menguntungkan kedua belah pihak?”

Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika diwawancarai memaparkan bahwa pada umumnya dalam pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korupsi yang terjadi adalah mark up harga barang. Kebanyakan mark up itu terjadi karena penentuan owner estimate atau harga patokan dibuat tidak sesuai dengan prosedur. "Harga sudah dibuat demikian tinggi sehingga memungkinkan untuk terjadi mark up."

Praktek penentuan margin keuntungan diluar batas kewajaran masih saja diterapkan di negeri ini. Padahal, seperti yang kita ketahui tindakan tersebut jelas-jelas merupakan salah satu modus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pejabat pemerintah sepertinya tidak pernah jera ataupun mau belajar dari kesalahan pengelolaan anggaran yang seringkali  terjadi seperti yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK dan dapat dikatakan hal ini sudah menjadi tradisi di lingkungan kerja pemerintahan Negara kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline