Lihat ke Halaman Asli

Pasangan Prabowo-Hatta Melanggar Jadwal Kampanye Pilpres 2014?

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2014, dalam Rapimnas Partai Demokrat yang diselenggarakan di Hotel Sahid Jakarta, pasangan Prabowo-Hatta telah memaparkan visi-misinya bila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Event ini disiarkan langsung oleh TV-One dan dilaporkan juga oleh beberapa media elektronik. Mudah dicari di google.com dengan keyword "Prabowo di Rapimnas Demokrat".

Kita ketahui, Partai Demokrat yang selama ini mengambil posisi netral dalam Pilpres 2014, ternyata memberi kesempatan kepada pasangan Capres-Cawapres untuk menyampaikan visi-misinya. Pemaparan ini dipakai sebagai pertimbangan Partai Demokrat untuk menentukan arah koalisi, baik tetap netral maupun merapat kesalah satu koalisi yang ada. Sementara dalam posisi netralnya, Ketua Umum Partai Demokrat meminta agar anggota Partai Demokrat tidak golput. Sehingga dengan alasan apapun, yang hadir diruangan Rapimnas itu adalah para pemilih aktip pada Pilpres 2014. Mereka bebas menentukan pilihannya dalam Pilpres 2014 dan pasangan Prabowo-Hatta memanfaatkan untuk mempengaruhi mereka agar memilih pasangan Prabowo Hatta dengan memaparan visi-misinya bila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Peserta Rapimnas Partai Demokrat adalah para Pengurus Pusat dan daerah dari seluruh Indonesia, sehingga mereka bukan hanya pemilih aktip, tetapi juga mempunyai anggota dan simpatisan didaerahnya masing masing yang dapat dipengaruhinya.

Membaca pasal 1 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa: (22) Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

Berdasarkan pasal tersebut diatasi, kegiatan pasangan Prabowo Hatta adalah kegiatan kampanye.

Pada pasal 40 ayat (1) UU No 42 tahun 2008 disebutkan bahwa  (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang.

Pasal 38 berbunyi: (1) Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.

a. pertemuan terbatas;

b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline