Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara serentak pada tahun 2024 mendatang, pemilu tersebut untuk memlih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.
Dalam pelaksanaanya teradpat pilar yang menentukan jalannya sistem demokrasi dengan baik. Yaitu adanya penyelenggara pemilu yang independen bebas dari kepentingan politik peserta pemilu, kemudian adanya pemerintah yang terbuka, akuntabel serta responsif, adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta civil society yang partisipatif.
Pemilu kedepennya hendaknya dapat diselenggarakan tidak hanya bisa dilaksanakan secara procedural namun pemilu 2024 mendatang dapat dilaksanakan secara lebih substansial. Pelaksanaan pemilu secara substansial harus di lihat dari beberapa aspek, kesiapan partai-partai politik dan penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri lebih matang.
Kesiapan partai politik dapat dilihat dari menghadirkan daftar kandidat yang memiliki kualitas, dan pantas secara pengetahuan dan pengalaman. Sehingga pelaksanaan praktik politik dinasti dan politik uang dapat direduksi sehingga pertarungan politik di pemilu 2024 kedepan lebih menonjolkan ide serta gagasan yang lebih jernih.
Selanjutnya penyelenggara pemilu yang indepent dan professional juga menjadi penentu kualitas pemilu, penyelenggara harus mengedepankan asas pemilu yang langsung, umum, bersih (luber) dan Jujur dan adil (Jurdil). Dengan kesiapan pemilu yang lebih substansial nantinya pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang jauh dari kecurangan dan intrik politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H