Apa faktor awal dari intervensi pemilu di negara-negara besar? Di negara-negara demokrasi seperti Negara Indonesia. Pemilu yang baik adalah pemilu yang demokratis dan berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Pemilu tingkat nasional disini merupakan peristiwa penting yang memungkinkan terjadinya perubahan secara damai pada para pengambil kebijakan utama dan koalisi domestik mereka.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengaut asas demokrasi. Sejak awal kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, banyak konflik dan potensi yang membahayakan perkembangan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak awal dibentuk Negara Indonesia memiliki suatu komitmen untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan yang menyatukan segala perbedaan alamiah bangsa Indonesia.
Berbicara tentang pemilu yang di intervensi di negara-negara demokratis, Para pengamat sering menyatakan bahwa intervensi partisan, Ketika diketahui atau kemudian di ungkap, akan memberikan perbedaan hasil pemilu. Misalnya, dalam pemilu Yugoslavia tahun 2000, salah satu tokoh utama dalam keberhasilan kampanye oposisi demokratis yang dipimpin oleh Vojislav Kostunica melawan Slobodan Milosovic mengakui dalam sebuah wawancara tidak lama setelah itu "Dukungan asing (untuk kampanye) sangat penting" untuk kampanyenya.
Namun dengan demikian, para pakar tidak begitu memperhatikan dampak intervensi politik di era pemilu yang partisan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis statistik negara Indonesia yang terdapat masyarakat yang di intervensi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun masyarakat lainnya yang menjadi pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Penulis berpendapat bahwa, Ancaman & Intervensi terhadap salah satu pendukung bakal capres dan cawapres di pemilu tahun 2024 terjadi ketika ada dua kondisi pendukung bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang problematik terjadi secara bersamaan. Pihak pertama melibatkan motif, yang kedua berpeluang untuk menanggapi motif tersebut dan terjadi tumpang tindih informasi yang membuat antar pendukung pasangan calon capres dan cawapres geram dan terjadilah ancaman dan intervensi terhadap salah satu pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan adanya berbagai informasi yang beredar di media sosial, Salah satu Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan bakal calon wakil presiden akan membuatkan posko pengaduan untuk melaporkan dugaan tindakan intervensi dan intimidasi baik yang diterima atau yang diketahui masyarakat.
Posko pengaduan dibuat untuk tempat pengaduan adanya dugaan intervensi dan intimidasi yang diterima partai politik maupun masyarakat. Begitupun pula dengan salah satu contoh ancaman yang diterima Ketua BEM UI Melki Sedek Huang setelah mengkeritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Saya berpendapat tindakan ini sangat mengencam yang berkaitan tindakan Intervensi dan tindakan Intimidasi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap masyarakat pendukung bakal calon capres dan cawapres. Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya sebagai pengayom masyarakat harus bersifat netral dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengancam dan membatasi kebebasan rakyat dalam proses Pemilu. Pemilu sejatinya adalah mekanisme yang demokratis bagi rakyat untuk mengevaluasi aktor politik kekuasaan negara. Untuk itu rakyat harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi.
Ancaman, Intervensi ataupun intimidasi menurut pendapat saya sangat berbahaya karna mempersempit ruang gerak masyarakat untuk mengungkapkan segala pemikirannya di ruang publik. Karna dengan adanya ancaman, intervensi ataupun intimidasi rakyat jadi takut untuk menyuarakan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
Maka dengan itu, dari penjelasan diatas, Tim Pembela Rakyat (TPR) yang terdiri dari ratusan advokat, akademisi begitupun mahasiswa siap untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami ancaman dan intervensi maupun intimidasi pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil.