Lihat ke Halaman Asli

Galang Raga Sitandang

mahasiswa Ilmu pemerintahan

Di Mana Kedewasaan Sistem Hukum Indonesia

Diperbarui: 7 November 2022   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Kesatuan tercinta kita Indonesia ini telah menganut sistem hukum yang beragam. ada 3 sistem yang hidup dan berkembang di masyarakat yaitu Sistem Hukum Civil, Hukum Adat dan Hukum Islam. Jika berbicara tentang hukum indonesia, tidak bisa terlepas dari hukum islam yang berkembang sejak lama. Hukum islam seharusnya dijalankan secara komprehensif seperti yang dijalankan pada negara mayoritas islam lainnya bukan hanya mengatur tentang hukum perdata tetapi juga dengan hukum pidana. Namun dalam pelaksanaan hukum di Indonesia hanya mengatur tentang hukum perdata dan tidak mengatur tentang hukum pidana. Mengapa? Tentu itu semua tidak terlepas dari peran hukum kolonial yang masih melekat sejak penjajahan 3 abad lebih oleh belanda yang meninggalkan dinamika hukum yang sangat kental di Indonesia.

Berdasarkan badan invetarisasi yang dibentuk oleh badan pembinaan hukum nasional mencatat adanya sekitar 380 (tiga ratus delapan puluh) hukum kolonial yang yang masih berlaku hingga saat ini. Walaupun usaha untuk membuat hukum nasional telah lama direncanakan namun tetap tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan, kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang undang hukum dagang masih sangat banyak yang masih menggunakan konsep hukum kolonial.

Dari sini dapat dikatakan bahwa lembaga penyusun hukum mengalami kelambatan dalam membentuk dan memperbaharui hukum yang masih menganut sistem hukum kolonial dan disesuaikan dengan hukum nasional yang lebih relevan dilaksanakan di negara dengan masyarakat yang dinamis.

Namun, indonesia saat ini sangat krisis dengan sistem hukumnya yang mana hukum tidak lagi memiliki kekuatan yang seharusnya menjadi pengatur alur pergerakan hukum di Indonesia. Hukum indonesia terlalu lemah dalam menindak kasus kasus dengan tingkat keresahan dalam masyarakat yang tinggi, sebagai contoh adalah kasus Korupsi, jika negara meringankan hukuman Koruptor dengan beralaskan Hak Asasi Manusia, lalu apa kabar masyarakat kecil yang Hak nya untuk makan saja itu dirampas oleh oknum-oknum tersebut, lalu apa kabar dengan mereka yang harus tidur dipinggir jalan karena dana pemindahan mereka ketempat yang lebih layak habis di korupsi? Lalu ketegasan hukum indonesia terletak dimana. Kasus pelanggaran hukum yang menimbulkan keresahan tinggi bagi masyarakat seharusnya dapat di tindak dengan setegas tegasnya, untuk apa menegakan hukum tentang Hak Asasi Manusia tetapi lebih condong terhadap mereka yang memiliki kuasa, lalu nasib kita yang di pinggiran seperti apa?.

Padahal, indonesia memiliki sangat banyak akademisi yang bergelar hukum dan akhirnya diharapkan dari mereka itu dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan outputnya adalah hukum indonesia memiliki "kedewasaan" yang diharapkan oleh semua elemen masyarakat. Hukum indonesia juga diharapkan memiliki transparasi dan akuntabilitas kepada masyarakat umum dan akhirnya hukum indonesia menjadi kuat dan berjalan dengan seadil-adilnya.

Akhirnya penulis dapat menyampaikan sebuah statement bahwa kita sebagai rakyat yang taat hukum seharusnya berpandangan bahwa bagaimanapun hukum yang ditetapkan oleh pemerintah kita hanya bertugas untuk menaati itu semua dengan kedewasaan yang kita miliki, tanpa berfikiran negativ dengan perkiraan perkiraan yang belum pasti. Namun, jika terdapat kejanggalan dalam hukum Indonesia kita sebagai rakyat berhak untuk mengawasi dan mengkritik pemerintah terhadap hukum tersebut demi kenyamanan masyarakat indonesia itu sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline