Lihat ke Halaman Asli

Rutan Temanggung

Pejabat negara

Rutan Temanggung Melaksanakan Pemindahan WBP ke Lapas Ambarawa dan Lapas Perempuan Semarang

Diperbarui: 30 Desember 2023   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

TEMANGGUNG - Sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan dan penataan overkapasitas, Rutan Kelas II B Temanggung melaksanakan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Ambarawa dan Lapas Perempuan Semarang. Langkah ini diambil untuk memastikan penempatan yang sesuai dengan kriteria keamanan dan pemasyarakatan, sekaligus mengoptimalkan pelayanan rehabilitasi.

Pemindahan WBP ini dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan prosedur pemindahan yang telah ditetapkan. Para WBP yang dipindahkan ke Lapas Ambarawa dan Lapas Perempuan Semarang merupakan bagian dari upaya redistribusi untuk mengatasi ketidakseimbangan kapasitas antara Rutan Temanggung dengan Lapas lainnya.

Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano menjelaskan bahwa pemindahan WBP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keamanan dan kesejahteraan para WBP. "Pemindahan ini adalah bagian dari penataan kelebihan populasi dan optimalisasi fasilitas pemasyarakatan di wilayah ini. Kami selalu berupaya memastikan bahwa pemindahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan hak-hak dasar para WBP," ujar Andri Lesmano

Sebelum pemindahan dilaksanakan, para WBP menjalani proses pemeriksaan dan persiapan yang memadai. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai alasan dan manfaat dari pemindahan tersebut. Proses ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WBP tentang perubahan tempat tahanan serta untuk menciptakan suasana yang tenang selama pelaksanaan pemindahan.

Pihak Rutan Temanggung juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Ambarawa dan Lapas Perempuan Semarang untuk memastikan segala persiapan dan sarana penunjang telah disiapkan secara optimal. Pemindahan WBP dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keamanan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi proses rehabilitasi dan pemasyarakatan.

Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif dan pelayanan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para WBP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline