Lihat ke Halaman Asli

Gaganawati Stegmann

TERVERIFIKASI

Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Bagaimana Kalau Honor Narsum Zoom Disunat?

Diperbarui: 26 November 2020   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zoom bersama Universitas Negeri Surabaya (dok.Gana)

Sebuah pesan whatsapp sekilas terbaca. Isinya pihak panitia memberitahukan bahwa akan ada apreasiasi panitia berupa honor narasumber pada saya. Namun, jumlah itu akan dipotong. Kalau dapat 500 ribu, saya hanya dapat 200 ribu atau kalau saya dapat 1,5 juta, saya harus mengembalikan 1 juta.

Antara senang dengan rejeki nomplok dan terkejut dengan penyunatan, saya tanyakan alasannya. Bukankah tanya tidak dilarang dan tidak bayar? Saya harus berani bertanya sebab "malu bertanya sesat di jalan." Makanya saya manfaatkan, supaya menjadikan periksa.

Ternyata menurut keterangan panitia dan managemen, itu untuk langganan premium zoom yang tentu tidak murah dan panitia tidak ada dana yang cukup. Saya ingat dengan kegiatan kami di Komunitas Traveler Kompasiana. Dengan dana sokongan dari Kompasiana untuk setahun dan jika digunakan untuk membayar langganan zoom, pasti tidak bisa melakukan kegiatan lainnya. Untunglah, selama 14 zoom, kami tertolong dengan uluran kantor SGPP Bogor melalui mas Ony-salah satu admin Koteka. Buntutnya, zoom gratis. Alhamdulillah. Untuk kebaikan memang selalu ada jalan, yakinlah!

Balik lagi ke acara sunatan, saya mengangguk, jika ini untuk kebaikan karena nanti uang toh digunakan untuk zoom-zoom berikutnya demi mencari ilmu, mengapa tidak? Bagus, malah. Kalau ada yang hilang pasti akan kembali, ada gantinya. Betul?

Zoom bersama Kompasiana.com (dok.screenshot Gana)

Zoom bersama EDSA UPGRIS Semarang (dok.Edsa)

Berapa sebenarnya standar honor narsum?

Kalau tadi saya sebutkan contoh jumlah honor seperti di atas, saya jadi ingin tahu sebenarnya berapa sih standar honor jadi narasumber zoom itu?

Sebuah website milik Fasicha-Financial Scheming Champion/Juara Perencanaan Keuangan, menerangkan tentang SBM -- Standar Biaya Masukan 2020. Betul, ada kelasnya. Kita sebagai narasumber masuk kelas berapa, ada perkiraan honornya sendiri-sendiri.

Informasi yang baru saya tahu dari sana adalah, ternyata ada tiga macam  honorarium yaitu untuk moderator, narasumber dan panitia. Wah asyik, ya, ada juga itungan untuk yang capek ngurusin acara. Saya hitung kalau saya ketua dan bikin 14 kali zoom sama dengan Rp 400.000,00 x 14=Rp 5.600.000,00. Jika saya anggota, kalkulasinya Rp 300.000,00 x 14 = Rp 4.200.000,00. Jumlah yang sangat menggiurkan, tapi masalahnya nggak ada dana! Jadinya itu hanya kerja keras yang didasarkan atas kerelawanan dan interest, seperti misi awal bergabung dengan komunitas tersebut. Saya paham ini dan tidak mengharapkan selain pengalaman, ilmu pengetahuan dan koneksi baru.

Berikutnya, ditambahkan dalam artikel yang saya baca, jumlah honorarium ada tingkatannya dimulai RP 1.700.000 sampai Rp 900.000,00 per jam. Tingkatan paling tinggi biasanya adalah menteri dan sederajat, kemudian turun dari pejabat eselon I -- III dan di bawahnya.

Ditulis di sana bahwa penyunatan, yaitu sebesar 50% hanya berlaku pada narasumber yang berasal dari dalam unit organisasi eselon I, penyelenggara. Naaah ... ini dia. Saya bukan orang dalam. Saya orang luar (organisasi) dan tinggal di luar negeri, tambah kena pajak kan.

Zoom bersama Koteka dan KBRI Berlin, Jerman (dok.Gana)

Zoom bersama Koteka dan KBRI Wina, Austria (dok.Gana)

Zoom dengan Universitas Negeri Jakarta (dok.Gana)

Hobi baru saya? Nge-zoom!
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline