Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak". Dalam arti sempit, pers meniliki arti media cetak. Sedangkan dalam arti luas, pers memiliki arti semua barang cetakan yang ditujukan untuk umum sebagai pengganti istilah printed mass media. Arti pers dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers juga memiliki beberapa fungsi antara lain: fungsi pendidik, fungsi penghubung, fungsi pembentuk pendapat umum, dan fungsi kontrol. Selain itu, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999, pers memiliki fungsi diantaranya yaitu: sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial, dan media lembaga ekononi.
Adapula dampak positif serta negatif dari adanya pers. Dampak positifnya antara lain:
1. Pers menjadi wahana (media) komunikasi massa
2. Pers menjadi penyebar informasi yang dapatmemenuhi kebutuhan dan hak masyarakat
3. Pers menjadi sarana penghubung abtar masyarakat
4. Pers menjadi sarana pendidik, karena bebas dalam menyebarkan informasi sepitar ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Pers memberikan penghiburan bagi masyarakat
6. Pers menjadi sarana penyalur aspirasi bagi masyarakat
7. Pers menjadi media kontrol sosial yang bebas dalam memberikan kritik, saran, dan pengawasan
Sedangkan dampak negatif dari pers antara lain: