Lihat ke Halaman Asli

Gabriella Luna

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Di "Blokir" Negara? Apakah Bisa?

Diperbarui: 20 Desember 2022   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana manusia pada umumnya, ada beberapa individu maupun kelompok di suatu negara dalam kancah internasional yang melakukan suatu perbuatan fatal, baik sengaja maupun tidak, yang berlawanan terhadap hukum suatu negara tertentu sehingga mengakibatkan kecaman yang masif terhadap individu maupun kelompok tersebut oleh negara yang bersangkutan. Atas hal tersebut, tercipta istilah Persona non Grata dalam lingkup hubungan internasional. 

Lantas apa itu Persona Non Grata? Istilah Persona non Grata diambil dari bahasa latin, yang berarti “seseorang yang tidak menyenangkan” 

Persona non Grata merupakan sanksi berupa "status" yang diberikan kepada seorang anggota diplomatik yang tidak diinginkan lagi di negara penerima karena adanya suatu kerusakan terhadap hukum nasional atau moral secara keseluruhan. Apabila seorang anggota diplomatik dikenakan Persona non Grata, maka anggota tersebut tidak boleh lagi menginjakkan kakinya di negara yang bersangkutan, alias di "Blokir" dari negara tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah status Persona non Grata ini berlaku pada anggota diplomatik saja atau bagi masyarakat biasa juga? 

Perwujudan dari status Persona non Grata tersebut dapat kita analisis dari salah satu kasus hukum internasionalyang pernah terjadi di Indonesia yaitu dimana seorang self proclaimed Staf Kedutaan Besar Jerman, Suzanne Hol, berkunjung ke sekretariat Front Pembela Islam (FPI) pada 17 Desember 2020, dengan menggunakan kendaraan bernomor pemerintah dan Suzanne Hol sendiri terdata sebagai Staf Diplomatik berpangkat Sekretaris II. 

Kunjungan tersebut mendapatkan kecurigaan dari pemerintah Indonesia karena diduga tidak sesuai dengan tugas diplomatik yang telah ditetapkan. DPR pun melakukan penyelidikan dan menemukan fakta hukum bahwa Suzanne Hol ternyata bukan sebagai pegawai di Kementerian Luar Negeri Jerman. Tetapi ia tercatat sebagai pegawai Bundesnachrichtendienst (BND) yaitu Badan Intelijen Federal Jerman. 

Maka, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan staf Kedubes Jerman/ Pegawai Intelijen tersebut tidak boleh lagi datang ke Indonesia. Ia menjadi orang yang dikenakan status Persona non Grata.

Dalam hal ini, Pasal 9 Konvensi Wina 1961 memberikan hak bagi Indonesia untuk menetapkan Persona non Grata terhadap seseorang yang diduga keras mengancam aspek-aspek kehidupan maupun pemerintahan Indonesia, dan Suzanne Hol memenuhi tindakan tersebut. Indonesia pun wajib menyampaikan status Persona non Grata-nya terhadap pemerintah Jerman tanpa perlu menjelaskan tujuan diberikannya status tersebut. 

Karena Hol disini merupakan Warga Negara Jerman yang merupakan masyarakat biasa, maka secara logika,  tidak perlu diberikan Persona non Grata karena mereka tidak memiliki hak imunitas hukum sebagaimana diberikan kepada pejabat diplomatik. 

Berdasarkan Konvensi Wina 1961 terdapat pengecualian hak imunitas bagi pejabat diplomatik, yaitu:

- Apabila perwakilan tersebut melakukan tindakan nyata yang berkaitan harta tak gerak pribadi yang terletak di wilayah Negara penerima

- Apabila ada tindakan yang berkaitan dengan suksesi di mana agen diplomatik terlibat sebagai pelaksana, administrator, ahli waris atau ahli waris yang memiliki status orang pribadi dan bukan atas nama Negara pengirim 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline