Lihat ke Halaman Asli

B-404 TB 2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

Diperbarui: 13 November 2022   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : dokumen pribadi

Nama                           : Gabriela Valery Romana

NIM                              : 43221010030

Prodi / Fakultas      : Akuntansi / Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Mata Kuliah              : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Dosen Pengampu   : Prof. Dr, Apollo, M.Si. 

Universitas Mercu Buana   

Bersumber dari sebuah istilah dalam bahasa Yunani, yakni corruptio yang berarti perbuatan tidak baik, buruk, curang atau melanggar norma-norma. Menurut (Suwartojo, 1997), korupsi merupakan perbuatan atau perbuatan seseorang atau beberapa orang yang melanggar standar yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, membebankan pembayaran atas pendapatan, atau memberikan fasilitas atau jasa lain untuk memperoleh uang atau harta benda, dan/atau mengkonsumsi, menyimpan. Berdasarkan sudut pandang hukum, tindak pidan korupsi mencakup unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri atau organisasi, dan merugikan perekonomian negara.

Dalam tindak korupsi terdapat tiga bentuk yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan nepotisme. Penyuapan kejahatan yang melibatkan banyak hadiah kepada seseorang dengan cara yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Penggelapan adalah bentuk korupsi di mana uang, properti atau aset dicuri. Pemerasan berarti mengancam seseorang dengan kekerasan atau menunjukkan informasi yang merusak agar seseorang mau bekerja sama. Sedangkan Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan, bukan bakat.

Pada dasarnya, apabila semakin banyak orang salah mengartikan tentang kekayaan, semakin banyak pula orang yang melakukan korupsi. Korupsi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal datang dari diri pribadi, seperti ketamakan, gaya hidup konsumtif, dan tingkat moral rendah. Meski bersumber dari pribadi individu, faktor lingkungan turut memberi dorongan melakukan korupsi. Faktor eksternal lebih cenderung bersumber dari pengaruh luar, seperti masyarakat justru tidak menyadari bahwa mereka sendiri yang menjadi korban utama tindakan ini, selain itu minimnya tingkat pendapatan, adanya rantai kepentingan politik, dan kurangnya sistem pengendalian manajemen menjadi aspek-aspek pendukung timbulnya korupsi di masyarakat.

Korupsi memberi dampak sangat besar terhadap berbagai lini kehidupan, mulai dari dampak ekonomi, sosial, politik, penegakan hukum, keamanan, lingkungan hidup, dan birokrasi pemerintahan. Perlambatan ekonomi suatu negara akan berimbas pada penurunan investasi yang berakhir pada peningkatan kemiskinan atau ketimpangan pendapatan. Secara psikologis, seringkali kita temukan tingginya tingkat korupsi berimbas pada penurunan tingkat kebahagiaan penduduk suatu negara. Akibat dari adanya korupsi, dapat ditemukan pada fenomena sehari-hari seperti kerusakan jalan, sediaan bahan pangan tidak layak, ledakan tabung gas, bangunan sekolah mudah ambruk, maupun rendahnya kualitas jasa atau barang yang dihasilkan. Korupsi juga berpengaruh pada peningkatan hutang luar negeri suatu negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline