Lihat ke Halaman Asli

Penyelesaian Sengketa di Balik Hubungan Internasional

Diperbarui: 19 Maret 2020   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap hubungan-hubungan yang dijalin dan diadakan antar negara, negara-individu, ataupun hubungan antara negara dengan organisasi internasional tidaklah selalu terjalin dengan baik. Seringkali juga muncul sengketa diantara mereka. 

Sengketa Internasional itu sendiri adalah suatu bentuk perselisihan  antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau bahkan diingkari oleh pihak lainnya. Banyak faktor yang dapat menimbulkan adanya sengketa internasional. Seperti contohnya:

-Sumber Daya Alam yang ada disebuah negara,

-Perbatasan wilayah,

-Kerusakan lingkungan, perdagangan (ekonomi),

-Kesalahpahaman terhadap suatu hal,

-Pelanggaran hukum/perjanjian internasional

-Perselisihan antar dua negara mengenai pendirian suatu hal. 

Sengekata Internasional itu dapat dibagi menjadi 2 jenis dan macam,yaitu:

Sengketa Politik

Merupakan suatu sengketa ketika suatu negara telah mendasarkan sebuah tuntutan atas suatu pertimbangan yurisdiksi atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Penyelesaiannya adalah dengan cara politik. Keputusan yang diambil berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang terkait (bersengketa).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline