Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Aborsi Akibat Sekulerisme Kapitalisme

Diperbarui: 13 September 2024   07:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sepasang kekasih, RR dan DKZ ditangkap polisi usai sepakat mengaborsi kandungan berusia 8 bulan di Pegadungan, Kalideres. Diketahui pula bahwa bayi tersebut hasil dari hubungan gelap, karena RR telah beristri (kompas.com, 30/08/2024). 

Di sisi lain, anak dari publik figur juga diketahui telah melakukan aborsi hasil hubungannya di luar nikah (tvonenews.com, 30/08/2024). 

Sedangkan di Palangkaraya, pasangan mahasiswa dan mahasiswi membeli pil penggugur kandungan. Meski bayinya sempat lahir dengan selamat, tetapi sang bapak menutup mulutnya dengan kain hingga meninggal dunia (borneonews.co.id, 30/08/2024). 

Praktik aborsi di kalangan pemuda semakin tinggi seiring dengan maraknya pergaulan bebas. Berita-berita tersebut hanya 3 dari sekian banyaknya kasus aborsi di negeri ini. Banyak faktor penyebabnya, seperti rusaknya tatanan pergaulan, gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi yang mulia, dan abainya negara, baik dalam pembuatan kebijakan maupun sistem sanksi yang tidak membuat jera. 

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme dalam tatanan kehidupan. Sekularisme membuat masyarakat abai dengan ajaran agamanya dan tidak paham standart halal-haram sesuai syariat. Hal inilah yang melahirkan liberalisme, yaitu paham kebebasan bertingkah laku. Akibatnya remaja merasa bebas dalam berbuat tanpa memikirkan benar dan salah. Semua dilakukan hanya untuk kesenangan saja, tanpa peduli dampak dari perbuatan mereka.

Selain itu, sistem pendidikan sekuler telah gagal mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Padahal mereka lah yang akan menjadi penerus dan pembangun peradaban. Hal ini karena sistem pendidikan sekuler tidak menjadikan akidah sebagai fondasi kurikulum. Sistem yang menjadikan pemuda tumbuh tanpa iman dan takwa. 

Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi. Negara akan menutup semua celah melalui berbagai aspek, di antaranya penerapan sistem pergaulan yang berfungi menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Meliputi perintah untuk menjaga pandangan, menutup aurat, larangan berkhalwat dan berikhtilat, termasuk larangan mendekati zina sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Isra' ayat 32.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Islam juga memiliki sistem pendidikan Islam yang kuat, karena berbasis akidah Islam. Perilaku mereka berpatokan pada halal haram, bukan kebebasan. 

Selain itu, Islam juga mengatur sanksi guna mencegah manusia dari berbagai tindak kejahatan, serta sebagai penebus dosa pelakunya di hadapan Allah Ta'ala. Perbuatan zina termasuk tindak pidana dan pihak yang bersangkutan bisa dibebani hukum, termasuk sanksi. Sebagaimana firman Allah Swt., "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali." (QS An-Nur [24]: 2)

Namun, sanksi pidana Islam tidak dapat diterapkan dalam bingkai demokrasi. Hal ini karena sistem demokrasi bertentangan dengan Islam. Pemberlakuan sanksi pidana Islam mengharuskan adanya seorang khalifah dalam institusi Khilafah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline