Lihat ke Halaman Asli

yanzz

Mahasiswa

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   19:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua kebijakan ekonomi yang signifikan: kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

A. Kenaikan UMP 6,5%

-Konteks Kebijakan

Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2024. Untuk Provinsi Banten, UMP naik dari Rp 2.710.654 menjadi Rp 2.887.346 per bulan. Khusus untuk Kota Serang, UMK (Upah Minimum Kota) ditetapkan sebesar Rp 4.519.591 per bulan.

-Dampak Positif

  1. Peningkatan daya beli masyarakat pekerja formal
  2. Potensi pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi
  3. Perbaikan standar hidup minimum pekerja

-Dampak Negatif

  1. Potensi PHK dari perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah
  2. Tekanan pada UMKM dalam penyesuaian biaya operasional
  3. Kemungkinan peningkatan inflasi lokal

B. Kenaikan PPN Menjadi 12%

-Latar Belakang Kebijakan

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

-Dampak pada Masyarakat Serang

  1. Peningkatan harga barang dan jasa secara umum
  2. Tekanan tambahan pada biaya hidup sehari-hari
  3. Potensi penurunan daya beli, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah

Sumber:

  1. https://regional.kompas.com/
  2. https://peraturan.bpk.go.id/
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline