[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Suasana pengajian di Balai TN Takabonerate"][/caption] “Lho kok bisa sih Dinas kehutanan tapi mengurus lautan?” Tanya saya kepada Pak Hasan Kepala SPTN Wilayah I Tarupa Taka Bonerate, Selayar. Pak Hasan juga tertawa sambil menjelaskan bahwa, satuan kerja seluruh taman nasional, termasuk Balai Taka Bonerate memang berada di bawah Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) yang berada di bawah Menteri Kehutanan.
Pertanyaan itu bukan hanya jadi pertanyaan saya, masyarakat Selayar juga banyak yang tidak tahu. Ketidaktahuan itu tergambar dari seringnya Balai ini mendapat laporan-laporan dari masyarakat setempat terkait dengan penebangan pohon, permintaan bibit tanaman hingga kebakaran hutan. Pihak humas kemudian mengarahkan masyarakat untuk melapor kepada pihak yang lebih berwenang. Masyarakat lapor ke Balai ini karena ada logo dan embel-embel kehutanannya di depan kantor Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
Tugas dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate adalah untuk menjaga, memelihara dan melestarikan taman nasional Taka Bonerate yang merupakan atol terbesar ketiga setelah atol Kwajalein di Kepulauan Marshall dan atol Suvadiva di Maldive. Wilayah yang dijaga ternyata sangat luas, total wilayah intinya saja sampai 8.341 HA.
[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="berkumpul dengan petugas kehutanan yang mengawasi laut "][/caption] Pengelolaan kawasan TN Taka Bonerate memang dilaksanakan dengan sistem zonasi. Zonasi dalam kawasan Tn Taka Bonerate terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 Ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 Ha), Zona Pemanfaatan (500.879 Ha) dan Zona Khusus (357 Ha). Kebijakan zonasi ini juga terkait dengan keberadaan penduduk yang sudah menempati beberapa pulau sejak lama.
Zona inti merupakan Bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota atau fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi,berfungsi untuk perlindungan keterwakilankeanekaragaman hayati yang asli dan khas. Sementara Zona Perlindungan Bahari (No Take Zone) merupakan. Bagian taman nasional yang karena letak,kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada Zona Inti dan Zona Pemanfaatan.
[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="jernihnya pantai pulau Kahuna di samping Pulau Kayuadi"][/caption] Zona Pemanfaatan(USING ZONE), merupakan Bagian taman nasional yang karena letak, kondisi dan potensi alamnya ruang ini dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya, serta untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sementara zona khusu merupakan wilayah daratan berupa pulau-pulau berpenduduk, yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional, termasuk sarana penunjang kehidupannya antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasidan listrik.
Sebagai gambaran luasnya wilayah kerja Balai ini, bisa dilihat dari perjalanan saya menuju Tinabo yang merupakan salah satu zona inti. Kesempatan ini tak lepas dari kebaikan Ir. Jusman, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, yang mengizinkan saya ikut bersama dengan rombongan dari Dinas Pariwisata dan beberapa calon investor.
[caption id="" align="aligncenter" width="576" caption="Pak Yasri (baju hijau) Komandan dan kepala resort Tinabo"][/caption] Disertai oleh Pak Yasri Tahir yang merupakan Komandan Polhut dan kepala Resort Tinabo saya berangkat dengan menggunakan mobil dari Kota Benteng Selayar menuju Patumbukan. Perjalanan memakan waktu 1.5 jam. Dilanjutkan dengan perjalanan laut menggunakan kapal kayu milik Balai Taka Bonerate. Jam 4 sore kami berangkat, sampai ke Tinabo jam 10 malam. Itu baru sampai ke Tinabo besar saja. Untuk ke lokasi terjauh yaitu Pasitallu memakan waktu 8 jam ditempuh dari Tinabo Besar.
Yang menarik dari Tinabo adalah keberadaan (anak) hiu-hiu dengan sirip hitam (Black tip shark). Hiu-hiu kecil ini dengan aman dan tanpa merasa terganggu berenang di sekitar cottage. Pengunjung bisa memberinya makan atau berenang bersamanya. Kalau ada yang berani mengganggunya siap-siap saja digigit oleh hiu-hiu itu (atau mungkin juga ditembak oleh Pak Yasri).
Dengan keberadaan Penjagaan dan pengawasan dari Balai TN Takabonerate kita boleh berharap bahwa keasrian dan keberlanjutan atol terbesar ketiga ini akan terjaga. Tentu saja peran kita juga diharapkan untuk menjaga lingkungan dengan baik.
[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="bercengkrama dengan hiu di Tinabo"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H