Lihat ke Halaman Asli

Goenawan

Wiraswasta

#SaveAhok Selamatkan Demokrasi

Diperbarui: 25 November 2016   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyelamatkan Ahok adalah menyelamatkan demokrasi. Tidak berlebihan karena bagaiamanapun Ahok adalah salah satu cagub di pilkada DKI 2017.

Sebelumnya dengan segala kerendahan hati mohon artikel ini bisa di forward ke lini media sosial lainnya seperti facebook, twitter, G+ dll, bukan supaya saya terkenal tetapi berbagi ide dan opini sebagai sebuah pencerahan. Mengutip semboyan salah satu maskapai penerbangan, semboyan "Everyone Can Share" mungkin cocok untuk tulisan - tulisan saya. Saya tegaskan ulang, tulisan saya asli bukan hasil mencontek, tetapi anda boleh mencopy sebagian atau seluruhnya tanpa izin saya, bahkan menuliskannya ulang seolah hasil tulisan anda sendiri 100%. Tidak sempurna sebagai sebuah tulisan opini, tetapi saya sudah berusaha seoptimal mungkin di waktu luang saya untuk membuat tulisan sebagus yang saya bisa.

ok, kembali ke tagar #SaveAhok

Pilkada adalah salah satu mekanisme bagaimana demokrasi itu dilakukan. Pilkada berlangsung jika ada pesertanya. Bagaimana jika pesertanya tersandung masalah hukum? UU mengatakan keikutsertaannya tidak gugur dan pilkada tetap bisa diteruskan, bahkan jika si calon terpaksa harus dibui. Hal ini tentu untuk menghindari kriminalisasi calon lawan untuk memenangkan pilkada.

Sebagai salah satu cagub DKI 2017, saat ini Ahok tersandung masalah penistaan agama bahkan Polri sudah menetapkannya sebagai tersangka. Memang proses hukum harus tetap berlangsung sebagai bentuk prinsip Equality before the law, tetapi kita juga harus menyelamatkan Ahok sebagai cagub supaya pilkada tetap berlangsung. Pilkada akan pincang dan tidak sah jika salah satu cagubnya tidak ada.

Keselamatan dan keberadaan Ahok menjadi penting, oleh sebab itu menahan Ahok dalam otoritas kepolisian menjadi sebuah pilihan tepat. Jika Ahok dibiarkan diluar tahanan padahal statusnya sebagai seorang tersangka, hal ini justru sangat berbahaya. Penahanan Ahok oleh kepolisian menjadi hal yang penting dan mendesak untuk dilakukan.

Selain faktor keselamatan, penahanan Ahok juga penting sebagai bentuk prinsip Equality before the law.

Status tersangka Ahok dalam hal penistaan agama, menurut banyak orang sepadan dengan yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas dan Gatot Brajamusti dalam hal perbuatannya dapat menistakan agama, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Tingkat keresahan masyarakat bisa dilihat di media sosial dan media online dengan nyata. Saat ketiga kasus ini meledak, hampir semua TV menayangkannya, mulai dari acara breaking news sampai infotaiment. Bahkan di case Ahok, sampai terjadi unjuk rasa terbesar dalam sejarah Republik Indonesia di peristiwa 411. Saat ini Dimas Kanjeng dan Gatot Brajamusti sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Dengan yuriprudensi yang sama secara hukum, sangat tepat jika Ahok juga di tahan oleh pihak kepolisian.

Bagaimana dengan syarat obyektif penahanan tersangka?

1. Mengulangi Kejahatannya:

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sebetulnya Ahok sudah mengulangi membuat keresahan dan rasa tidak nyaman di ruang publik. Salah satunya adalah wawancara dengan jurnalis luar negeri yang mengatakan pendemo 411 di bayar 500ribu. Tuduhan itu sudah diucapkan di depan media. Kita tidak perlu tahu apakah informasi itu didapat Ahok dari pembisik, hasil rapat , hasil membaca koran, dengar televisi atau apapun, Karena darimana Ahok mendapatkan informasi tersebut nantinya menjadi wewenang kepolisian dalam mendalaminya. Yang pasti Ahok sudah mengatakan pada publik dan dia layak untuk mempertanggung jawabkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline