Lihat ke Halaman Asli

Febri Wicaksono

Pengamat Masalah Sosial Kependudukan

Memahami Kemiskinan: Bagaimana Penduduk Bisa Dikatakan Miskin?

Diperbarui: 21 Desember 2023   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilaksanakan pada Maret 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa angka kemiskinan di Indonesia mencapai 9,36% dari total penduduk Indonesia.

Lalu, bagaimana 9,36% penduduk tersebut bisa dikatakan miskin?

BPS sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menghitung angka kemiskinan dengan menggunakan pendekatan "the costs of basic needs", dimana kemiskinan didefinisikan sebagai kurangnya kemampuan atas pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar, baik makanan maupun bukan makanan.

Batasan suatu standard minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, termasuk kebutuhan makanan dan bukan makanan, biasa dikenal dengan istilah Garis Kemiskinan (GK).

Seseorang yang memiliki pendapatan lebih rendah dibandingkan dengan GK maka akan dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Namun, dalam praktek penghitungannya, BPS menggunakan data pengeluaran konsumsi sebagai proxy untuk menghitung data pendapatan. Hal ini disebabkan karena data pendapatan yang dikumpulkan dari survei yang berbasis rumah tangga cenderung under estimate.

Rendahnya estimasi data pendapatan ini dapat disebabkan karena beberapa hal, contohnya: pertama, ada ketakutan dari banyak orang untuk membayar pajak yang jumlahnya besar. Untuk itu mereka cenderung merendahkan pelaporan data pendapatan mereka. Kedua, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, terkadang seseorang memiliki lebih dari satu pekerjaan (multiple jobs). Mereka yang memiliki pekerjaan lebih dari satu ini terkadang kesulitan untuk menghitung jumlah keseluruhan pendapatan yang mereka dapatkan dari berbagai pekerjaan yang mereka lakukan.

Penghitungan Garis Kemiskinan di Indonesia

Garis Kemiskinan (GK) adalah suatu standard minimum yang dibutuhkan oleh seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Dalam prakteknya, BPS membagi GK kedalam dua kelompok, yaitu GK Makanan (GKM) dan GK Non Makanan (GKNM).

GKM merupakan standard minimum untuk konsumsi makanan yang secara cukup diperlukan oleh setiap orang untuk hidup yang layak. Dalam menentukan batasan kelayakan konsumsi makanan, BPS mengikuti hasil rekomendasi dari Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 1978.

WNPG merupakan forum ilmiah yang diselenggarakan untuk membahas masalah pangan dan gizi dengan melibatkan instansi terkait. Sebagai catatan, saat ini, instansi yang terkait dengan WNPG ini antara lain Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan Badan POM RI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline