Omnibus Law cipta kerja, atau undang undang sapu jagat ini merupakan istilah suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.
Dengan teknik omnibuslaw ini pemerintah merevisi sekitar 80 undang - undang dan lebih dari 1200 pasal, serta hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.
Adapun 11 klaster yang di atur dalam uu cipta kerja tersebut, yaitu :
1. Penyederhanaan Perizinan
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Pengadaan Lahan
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset dan Inovasi
7. Administrasi Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi