Lihat ke Halaman Asli

DR.H. FURQON ARIFIN

Kepala Madrasah dan Dosen

Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Harapan Mahasiswa

Diperbarui: 28 Mei 2024   16:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 27 Mei 2024.

Diketahui sebelumnya, gelombang protes menolak kenaikan UKT datang dari berbagai pihak, seperti mahasiswa, calon mahasiswa baru, masyarakat, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT, yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut Mas Menteri Nadiem Makariem, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini (Tempo online).

Keputusan pengumuman pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal yang telah menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa ini mengundang beragam respons, terutama dari kalangan pemnatau dunia pendidikan dan para mahasiswa yang telah lama menekan pemerintah untuk memperhatikan beban biaya pendidikan yang semakin meningkat.

Koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji merespons pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal alias UKT oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Menurutnya, pembatalan itu hanya bersifat sementara selagi kampus masih berstatus perguruan tinggi berbadan hukum.

Menurut Ubaid, supaya berkeadilan, maka semua pihak harus mengembalikan pendidikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. 

Pendidikan harus diletakkan sebagai public goods (barang publik) sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat," kata Ubaid ( Tempo, Selasa, 28 Mei 2024).

Oleh karena itu, JPPI menyerukan dan memberikan rekomendasi kepada Mendikbudristek diantaranya adalah mengembalikan dengan merevisi UU Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2012 karena banyak pasal-pasal yang inkonstitusional, khususnya yang menyangkut status PTN menjadi PTNBH.

Bagi sebagian mahasiswa, pembatalan kenaikan ini adalah kabar yang dinanti-nanti. Mereka merasa lega dan berharap bahwa langkah ini akan meringankan beban finansial mereka dan keluarga. Kenaikan uang kuliah tunggal sebelumnya telah memicu protes besar-besaran di seluruh negeri, karena dianggap tidak sejalan dengan ketersediaan akses pendidikan yang merata bagi semua kalangan.

Namun, tidak semua pihak menyambut baik pembatalan ini. Beberapa pihak, termasuk sejumlah perguruan tinggi, menyatakan keprihatinan terkait dampak finansial jangka panjang dari pembatalan kenaikan ini. Mereka mengkhawatirkan kemungkinan pengurangan dana pendidikan dan infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline