Lihat ke Halaman Asli

Funy Asmalia

Publikasi kegiatan tugas kuliah

Sewa Guna Usaha ( leasing )

Diperbarui: 24 Desember 2021   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dosen pengampu:

Muhammad Subhan, S.Ag,.M.EI

Kelompok 8 

Auzha Zhahra  ( 502200050 ) 

Funy Asmalia   ( 502200059 )

A. Pendahuluan

       Peran Perusahaan pembiayaan saat ini terasa sangat dibutuhkan, sejalan dengan berkembangannya dunia bisnis dan persaingan yang ketat, lembaga pembiayaan dapat menjadi alternative bagi pengembangan beberapa sector usaha. Peranan dari industri jasa pembiayaan adalah menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan sumber dana pembiayaan baik untuk keperluan investasi, modal kerja, atau konsumsi, yang diharapkan dapat bermanfaat mendorong perekonomian nasional.

Memperhatikan fenomena yang terjadi saat ini, banyaknya keinginan dan kemampuan masyarakat memiliki kendaraan pribadi, motor atau mobil.  Adanya kemudahan dalam proses pembelian kendaraan  bermotor dan banyaknya penawaran dari perusahaan pembia

B. Pembahasan

     1. Pengertian Sewa Guna Usaha

•Menurut peraturan menteri keuangan nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline