Baru-baru ini pemerintah Indonesia mewacanakan perpanjangan izin Hak Guna Bangunan selama 80 tahun yang bisa diperpanjang hingga 160 tahun. Tujuannya adalah untuk menarik investor asing untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Dalam keterangannya, Hadi Tjahjanto mengklaim upaya tersebut bisa mendatangkan manfaat bagi semua pihak dan orang-orang yang bermukim di sana terutama bagi para pelaku usaha.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata seperti dikutip dari Antara, Kamis, (10/13/2022).
Hadi menjelaskan jika pemberian izin HGB itu tidak langsung diberikan dalam jangka waktu 80 tahun, melainkan diberikan secara bertahap mulai dari 30 tahun. Meskipun demikian, ia tidak memungkiri jika pemerintah bisa saja memberikan izin HGB itu langsung 80 tahun.
"Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi. Sebetulnya enggak perpanjang, langsung jalan saja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun," ujarnya.
Langkah ini, menurutnya jika dimanfaat secara baik akan berdampak baik juga bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingga, kemungkinan pemerintah bisa melakukan perpanjangan hingga 80 tahun lagi.
"Sehingga (jumlahnya) 160 tahun, namun nanti yang kita izinkan adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan," imbuhnya.
Dampak izin HGB hingga 160 tahun
Di tengah isu perpanjangan izin HGB di IKN, muncul pro-kontra di masyarakat soal izin perpanjangan tersebut.