Lihat ke Halaman Asli

Fujiati

Mahasiswi Universitas Indonesia

Apakah Pelarangan Buku Masih Diperlukan di Indonesia?

Diperbarui: 1 Juni 2024   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Indonesia adalah negara demokrasi yang memberikan perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan ini mencakup banyak hal, termasuk kebebasan berekspresi dan pers. Apabila ditinjau dari hal tersebut, tentu saja pelarangan buku di Indonesia melanggar perlindungan tersebut.

Dalam masyarakat, buku mempunyai peran sentral. Sebagaimana ditunjukkan oleh Hermawan Sulistyo dalam artikelnya tentang peran penerbitan (buku) dalam pembangunan, buku akan terus ada sepanjang masyarakat memerlukan informasi dan pengetahuan. Buku adalah jendela informasi dan pengetahuan. Itu merupakan kenyataan yang tampaknya tidak bisa disangkal. Oleh karena itu, melarang buku adalah tindakan menutup jendela tersebut dan pastinya akan mengakibatkan banyak dampak buruk bagi sumber daya manusia di Indonesia.

Selain itu, pelarangan buku ini tentu akan mencederai dan membatasi kreativitas sang penulis. Penulis adalah pihak pertama dan utama yang dirugikan, tidak seperti penerbit yang mungkin memiliki buku-buku dari penulis lain untuk diterbitkan atau pembaca yang masih bisa mencari sumber informasi dari buku yang lain. 

Sebaliknya, bagi penulis, mereka tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk mendistribusikan pengetahuan, pemikiran, dan sikapnya kepada dunia luar. Bagi penulis, tidak ada yang lebih menyedihkan selain buah karyanya tidak boleh dibaca oleh orang lain karena tidak hanya kerugian ekonomi yang akan mereka dapatkan, tapi hak-hak asasinya dibungkam.

Selain menjadi negara demokrasi, Indonesia adalah negara yang menganut dan menjunjung tinggi nilai dan norma masyarakat. Ada banyak nilai-nilai yang harus dipertahankan di tengah perkembangan dunia. Oleh karena itu, apabila ada buku yang melanggar dan tidak menghormati nilai-nilai tersebut, akan dilakukan pelarangan terbit. Pelarangan ini bertujuan untuk menghilangkan unsur-unsur yang dapat melanggar moralitas, memicu konflik, dan mengganggu keamanan nasional.

Dari dua hal tersebut, menurut saya pelarangan buku di Indonesia masih diperlukan dengan disertai pengkajian serius terhadap isi buku tersebut untuk mengetahui apakah ada hal-hal yang sekiranya dapat memunculkan konflik dan mengganggu keamanan nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline