Lihat ke Halaman Asli

Cara Membuat M-Paspor 2022

Diperbarui: 19 Maret 2022   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut ini cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat paspor atau mengganti paspor yang sudah kadaluarsa.

Seperti diketahui, semenjak pandemi covid-19 diberlakukan pembatasan kuota pada setiap layanan pemerintah.

Begitu juga halnya dengan pembuatan paspor. Maka dari itu Dirjen Imigrasi membuat aplikasi guna mengurangi interaksi langsung dan memudahkan masyarakat dalam membuat paspor. Sayangnya, kuota harian sangat sedikit dan terbatas. Apabila ingin cepat dan tanpa memakai kuota melalui aplikasi, bisa menggunakan fasilitas biaya percepatan paspor.

Berdasarkan pengalaman penulis pribadi, berikut ini hal yang bisa dilakukan jika ingin membuat paspor: 

PERTAMA kamu harus mendapatkan jatah kuota di M-Paspor. 

Biasanya kuota ini akan diperbaharui setiap hari Jumat jam 16.00.


Saya memantau dan berebut kuota melalui aplikasi ini sejak awal bulan Februari dan selalu kehabisan. 

Beruntung kemarin akhirnya mendapatkan juga kuota pembuatan paspor. Kantor Imigrasi yang saya pilih adalah Kanim (Kantor Imigrasi) Bandung.

Hasil berbagi informasi dengan teman yang juga membuat paspor di masa pandemi, katanya Kanim Cirebon lebih cepat mendapat kuota dan tidak sudah seperti di Kanim Bandung. Oia jangan lupa langsung bayar paspornya ya, dalam kurun waktu 2 jam!

Kalau tidak kuota kita akan dibatalkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline