Adapun ruang lingkup pelayanan jaminan persalinan terdiri dari:
A. Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan persalinan tingkat pertama adalah pelayanan yang diberikan
oleh dokter atau bidan yang berkompeten dan berwenang memberikan
pelayanan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan
persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan KB pasca salin, serta
pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan
rujukan pada saat terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas
dan bayi baru lahir serta KB paska salin) tingkat pertama.
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas
PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya termasuk
Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter,
klinik, rumah bersalin) yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota
Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
1. Pelayanan ANC sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4
kali;
2. Deteksi dini faktor risiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
3. Pertolongan persalinan normal;
4. Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit
pervaginam yang merupakan kompetensi Puskesmas PONED.
5. Pelayanan Nifas (PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar
pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali;
6. Pelayanan KB paska persalinan serta komplikasinya.
7. Pelayanan rujukan terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan
janin/bayinya.
Penatalaksanaan rujukan kasus ibu dan bayi baru lahir dengan
komplikasi dilakukan sesuai standar pelayanan KIA.