PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DASAR JAMKESMAS
PESERTA PROGRAM JAMKESMAS
1. Kepesertaan Program Jamkesmas 2012 secara nasional tetap
berjumlah 76.400.000 jiwa. Dalam kurun waktu tahun 2012 akan
dilakukan proses perubahan database kepesertaan, dimana akan
digunakan data yang bersumber dari Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data sebagaimana dimaksud
telah memuat nama dan alamat lengkap, yang akan ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan sehingga penetapan sasaran kepesertaan
Jamkesmas tidak lagi melalui SK Bupati/Walikota. Disamping
kepesertaan yang bersumber dari TNP2K tersebut, terdapat
kepesertaan lainnya yang akan ditetapkan secara khusus oleh
Kementerian Kesehatan.
2. Untuk kepesertaan yang bersumber dari TNP2K akan diterbitkan
kartu baru. Namun selama kartu baru tersebut belum diterbitkan
dan/atau belum diterima oleh peserta, maka masih berlaku kartu
yang lama. Pemberlakuan kepesertaan menggunakan kartu
Jamkesmas baru akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Peserta Jamkesmas ada yang diberi kartu sebagai identitas peserta
dan ada yang tidak diberi kartu.
a. Peserta yang diberi kartu adalah peserta sesuai dengan
database yang bersumber dari Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Kantor
Wakil Presiden Republik Indonesia.
b. Peserta yang tidak diberi kartu adalah:
1) Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar serta
masyarakat miskin penghuni panti sosial.
2) Masyarakat miskin penghuni Lapas dan Rutan.
3) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4) Bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah
satu orang tuanya peserta Jamkesmas, maka otomatis
menjadi peserta Jamkesmas dan berhak mendapatkan hak
kepesertaan.
5) Korban bencana paska tanggap darurat.
6) Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan, yaitu ibu
hamil, ibu bersalin/ibu nifas dan bayi baru lahir
7) Penderita KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi)
Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu diluar
data yang bersumber dari TNP2K maka jaminan kesehatannya
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Untuk kepesertaan yang bersumber dari TNP2K akan diterbitkan
kartu baru. Selama kartu tersebut belum diterbitkan dan/atau
diterima oleh peserta, maka masih berlaku kartu yang lama.
Pemberlakuan kepesertaan menggunakan kartu Jamkesmas baru
akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
FASILITAS KESEHATAN
Ruang lingkup Program Jamkesmas di puskesmas dan jaringannya
meliputi:
A. PELAYANAN KESEHATAN DASAR
1. Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama
Pelayanan rawat jalan tingkat pertama yang dimaksud adalah
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas dan
jaringannya yang meliputi: