Kisah tentang BLBI mungkin tidak ada habisnya. Karena banyak sekali yang bisa dikupas, dianalisis, dan dibahas. Semua aspeknya menarik, apakah aspek perbankan, atau aspek perdatanya. Bahkan aspek pidananya juga enak untuk dibahas. Dari segi human interest, cerita di balik berita boleh jadi merupakan yang paling menarik dari semuanya.
BLBI sebagai kebijakan pemerintah Indonesia akibat krisis ekonomi-moneter yang sangat dahsyat pada 1998 yang juga sebagai akibat dari Krisis Asia, dampaknya memang sangat mengerikan. Lihat saja tumbangnya bank-bank yang dimiliki para konglomerat Indonesia, yang semula sangat mengagumkan kondisinya, namun bagaikan diserang angin puyuh bertumbangan satu per satu.
Karena begitu banyak pasiennya, prevalensi penyakit yang begitu tinggi, bagaikan wabah. Mengobatinya ternyata butuh enerzi, pemikiran, dan dana yang bukan main besarnya. Bahkan IMF dan World Bank sampai turun tangan memberikan bantuan teknis. Sembuhnya ternyata tidak bisa cepat. Penyelesaian dengan para bank tersebut yang bak pasien juga sangat pelik, kompleks, dan tidak mudah.
Berbagai instrumen yang sebelumnya tidak pernah muncul ke permukaan, sebagai produk dari BLBI singkatan dan nama-nama aneh dari beragam instrumen pernah menghiasi berbagai media cetak dan media elektronika kita. Masyarakat bahkan hafal dan kemudian timbul anggapan bahwa masyarakat memahaminya. Padahal belum tentu juga.
BLBI pasti tidak bisa hilang dari sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam khasanah ekonomi dan perbankan kita. BLBI bisa memiliki aspek historis yang kuat, menjadi bahan pelajaran sejarah kita bagaimana suatu bangsa bisa dininabobokan oleh media-media Barat dengan munculnya Asian Miracle,Keajaiban Asia. Indonesia juga terangkat dengan istilah dari media Barat tersebut. Kita pun lupa seolah-olah ekonomi kita amat sangat kuat dan tidak mudah tergoyahkan. Padahal, realitanya ekonomi kita tidak seindah warna aslinya.
Mengapa:
Nada-nada sumbang yang mengecam kebijakan dalam bentuk BLBI pada awalnya memberikan kritik yang sangat tajam untuk tidak disebut sebagai penolakan terhadap BLBI. Padahal kalau ditelaah secara mendalam, BLBI itu pada hakekatnya adalah suatu pemberian kredit. Sama seperti siapa saja yang menerima kredit, maka yang bersangkutan sebagai institusi harus tunduk kepada Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tidak ada yang aneh. Boleh jadi yang menjadi landasan untuk memberikan kritik karena yang menerima kredit tersebut sangat banyak jumlah institusinya dan jumlah kredit yang disalurkan besarnya bukan main. Selain itu, pemberian kredit tersebut dilaksanakan secara serempak dan dalam waktu yang hampir bersamaan.
Yang menjadi titik tolak dari pemberian kredit besar-besaran dan bagaikan sekejap dalam bentuk BLBI adalah karena dampak dari krisis ekonomi-moneter yang begitu dahsyat. Tindakan pemerintah tentu saja tidak boleh setengah-setengah tapi harus komprehensif dan menyeluruh.
Kredit yang diberikan oleh BI berupa kredit likuiditas adalah untuk membantu bank yang dalam keadaan sangat sulit serta darurat agar bank bisa memenuhi syarat likuiditasnya. Selain itu, penyaluran kredit likuiditas tersebut yang dilakukan oleh BI telah sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana terdapat dalam pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No 13 tahun 1968. Jadi, masalah kredit likuiditas ini adalah kewajiban BI kepada bank swasta nasional dan bank-bank pemerintah (BUMN) yang memenuhi syarat dan sangat memerlukan bantuan likuiditas tersebut. Hanya saja, dalam pemberian kredit likuiditas tersebut juga mensyaratkan prinsip-prinsip keberhati-hatian antara lain saldo bank tidak dalam posisi merah, tidak memberikan kredit melampaui batas Giro Wajib Minimum (GWM), dan tidak melebihi Batas Pemberian Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Penyelesaian:
BPPN dalam upayanya menyelesaikan jumlah dana pinjaman yang merupakan kewajiban pemegang saham melalui dua macam pendekatan, non-litigasi dan litigasi. Dalam pendekatan non-litigasi dikenal dua macam kebijakan, MSAA (Master of Settlement Acquisition Agreement) dan MRNA (Master ofRefinancing and Note Agreement ).Selain itu dikenal yang disebut PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).