Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Awak Kapal, Perselisihan Hubungan Industrial dan Pentingnya Berserikat

Diperbarui: 27 Mei 2022   05:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Berserikat/Dok. Pixabay

Dalam hubungan kerja, perselisihan rawan terjadi. Sebagai awak kapal yang bekerja di luar negeri, perlukah awak kapal bergabung menjadi anggota serikat awak kapal?

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran "UUP", Pasal 1 ayat (40) menyatakan bahwa "Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil."

Jika kita baca dengan seksama pengertian awak kapal sebagaimana di atas, secara umum awak kapal merupakan bagian dari istilah pekerja/buruh. Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha daengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. 

Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. 

Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "UUK", unsur-unsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK).

Contoh kasus yang banyak terjadi pada awak kapal adalah soal pemenuhan hak yang kerap dilanggar oleh pengusaha dan/atau perusahaan. 

Meskipun telah ada aturan bahwa sebelum menandatangani Perjanjian Kerja Laut "PKL", pihak awak kapal selaku pekerja diminta untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan (isi) yang ada di PKL, akan tetapi banyak faktor lain yang menjadikan (meskipun awak kapal mengetahui PKL yang ditandatangani dinilai memberatkan atau merugikan dirinya) awak kapal tetap menandatangani, salah satunya adalah minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan/atau kecilnya upah jika menjadi awak kapal di dalam negeri (lokalan).

Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara.

Lalu, apa itu Serikat Pekerja?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh "UU SP/SB", Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa "Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline