Pernahkan anda mendengar istilah SIJIL? jika anda pelaut, pastinya anda mengerti apa itu istilah sijil. Nah sebelum membahas soal sijil, ada baiknya kita pahami dulu pengertian dan perbedaan pelaut dengan awak kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan "PP Kepelautan", Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa "Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, persertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut".
Dalam Pasal 1 ayat (2) PP Kepelautan, Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Sementara pelaut, dalam Pasal 1 ayat (3) PP Kepelautan dijelaskan bahwa "Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal".
Nah... apakah teman-teman pembaca sudah bisa mengerti perbedaan istilah pelaut dan awak kapal? Kalau hemat penulis sih, pelaut itu adalah istilah umum bagi setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal terlepas dia sedang bekerja, sekolah diklat kepelautan, dan sedang bekerja baik di darat (kantor) dan/atau di laut (berlayar).
Tetapi, awak kapal adalah istilah khusus bagi pelaut yang sedang dalam posisi bekerja atau dipekerjakan di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Lalu, apakah sijil itu wajib?
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran "UU Pelayaran", Pasal 145 menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan."
Siapa yang berwenang melakukan penyijilan?
Dalam ketentuan UU Pelayaran, Pasal 224 menyatakan bahwa "(1) Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apa pun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar. (2) Sijil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan perusahaan angkutan laut diketahui oleh Syahbandar; dan b. berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nama dan jabatan Awak Kapal sesuai dengan kompetensinya ke dalam buku sijil yang disahkan oleh Syahbandar."