Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Ketum AP2I: SIUPPAK adalah Lex Specialis dari SIP3MI

Diperbarui: 22 Mei 2022   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. AP21

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) menyatakan tidak ada tumpang tindih regulasi mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia yang bekerja atau dipekerjakan di kapal berbendera asing di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh AP2I dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Persatuan Badan Eksekutif Mahasiswa Brebes Tegal Slawi (PBB) dengan tema "Mengurai Benang Kusut Problematika ABK Migran" yang dilakukan di Nyong Cafe, Tegal, Sabtu (21/5/2022).

Diskusi dihadiri oleh rekan-rekan mahasiswa dari Brebes dan Tegal, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), AP2I, PT Maritim Sinar Berlian dan Greenpeace Indonesia.

Salah satu poin yang mencuat dan hangat dalam diskusi tersebut adalah persoalan perizinan perusahaan perekrut dan pengirim awak kapal, yakni antara SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang dinilai tumpang tindih.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum AP2I Imam Syafi'i dalam diskusi berpendapat bahwa tidak ada tumpang tindih regulasi. Jika kita memahami dengan baik asas-asas hukum di Indonesia maka jelas perizinan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal mengacu pada SIUPPAK yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut AP2I, meskipun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki "mengurus" SIP3MI termasuk bagi perusahaan perekrut dan pengirim awak kapal ke luar negeri, tetapi ketentuan tersebut dikesampingkan dan yang diprioritaskan "diutamakan" adalah kepemilikan SIUPPAK.

Argumentasi di atas, bukan tanpa dasar, pasalnya, ada dua asas hukum di Indonesia yang mendukungnya, diantaranya, pertama adalah asas hukum lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Kedua, azas metaprinciple yang mengatakan "lex posterior generalis, non derogat legi priori specialis" (Philipus M. Hadjon, Titiek Sri Djatmiati, "Argumentasi Hukum", Gajah Mada University Press, hal. 54, vide Gert Frederik M, dalam P.W. Brouwer, hal. 215). Artinya UU --yang terbit-- kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan (mengesampingkan) pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus).

Menurut AP2I, SIUPPAK adalah produk dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus bagi awak kapal dari Kitab Undang Hukum Dagang "KUHD" dan aturan pelengkapnya seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan aturan-aturan turunannya.

Sementara, SIP3MI adalah produk dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum bagi awak kapal, karena keberlakuannya untuk semua pekerja migran Indonesia di beberapa sektor, bukan hanya khusus untuk awak kapal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline