[caption caption="TKI Pelaut Perikanan korban perdagangan manusia tidak digaji 3 tahun sedang gelar aksi unjuk rasa di depan gedung BNP2TKI, 2014."][/caption]
[caption caption="TKI Pelaut Perikanan korban perdagangan manusia tidak digaji 3 tahun sedang gelar aksi unjuk rasa di depan gedung BNP2TKI, 2014."][/caption]Harapan Pekerja Migran Indonesia di Tahun 2016
1. Adanya Peraturan Desa (Perdes) Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
2. Adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di setiap Kota/Kabupaten,
3. Transparasi informasi tentang pelaksana penempatan pekerja Migran Indonesia yang resmi/terdaftar pada instansi Pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang dimuat dalam website khusus secara periodik/berkala,
4. Pengakuan Serikat Pekerja/Buruh dan/atau Organisasi yang telah memiliki legalitas/tercatat pada instansi Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN,
5. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan sejak Pra, Masa, dan hingga Purna Penempatan serta berikan pembekalan hukum dan bantuan hukum secara gratis kepada calon pekerja migran Indonesia,
6. Kejelasan tata cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan/pengguna dari mulai upaya mediasi hingga kepastian penyelesaian perselisihan pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
7. Tindak tegas setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap calon/pekerja migran Indonesia,
8. Perjelas perizinan perusahaan pengerah pekerja migran Indonesia pada tiap sektornya,
9. Biaya Pelatihan dan Medical Check Up bagi calon/pekerja migran Indonesia dicover oleh Pemerintah, dan