Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kenapa Indonesia Tidak Segera Meratifikasi Konvensi ILO 188/2007 ?

Diperbarui: 17 Juli 2015   18:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendesak Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan, Konvensi tersebut dinilai bisa sedikitnya menjawab banyaknya kasus-kasus Pelaut Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.

 

"foto dokmen FSPILN)

 

Mereka, Tenaga kerja Indonesia (TKI) Pelaut Perikanan  sering mendapat perlakuan yang tidak layak, dari seputar gaji yang kecil, jam kerja yang tidak ada aturan, akomodasi yang kurang memadai, dan hingga praktek perbudakan dan kekerasan fisik.

(Foto : saat para TKI Pelaut terlantar di Trinidad and Tobago dan didatangi oleh KBRI Caracas, 2012)

 

Selama ini belum ada aturan yang mengatur tentang jam kerja para TKI Pelaut di kapal penangkap ikan berbendera asing. Kebanyakan calon pekerja hanya dijanjikan gaji pokok saja, gajinya berkisar antara 300 dollar perbulan untuk yang non pengalaman dan 400/500 dollar perbulan untuk yang sudah eks/pengalaman. (http://koranburuh.com/index.php/pemerintah/item/983-pemerintah-diharap-tindak-tegas-mafia-kurs-gaji-tki-pelaut

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline