Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Perubahan UU PPTKILN, Harus Lindungi TKI Sektor Darat dan Laut

Diperbarui: 14 Juli 2015   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Trinidad and Tobago, Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang menjadi salah satu agenda prioritas di tahun 2015 perlu mendapat pengawalan ketat dari berbagai elemen Buruh Migran Indonesia (BMI). UU tersebut selama ini dinilai kurang maksimal dalam hal perlindungan terhadap BMI, khusunya yang bekerja di sektor maritim/laut, Selasa (14/7).

Miris, ketika mendengar banyak kasus terkait BMI/TKI, dianiaya majikan, dikurung, tidak dipulangkan walau sudah selesai kontrak kerjanya, vonis mati, dan sampai pulang tinggal nama. Dibalik semua itu, ada hal yang tak terungkap seputar nasib BMI/TKI yang bekerja di sektor laut. Kalau yang didarat disiksa majikan bisa teriak minta tolong dan atau kabur, yang di laut bagaimana?. ujar Parta, Wakil Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) di Trinidad, Amerika Selatan.

Lanjut, kata Parta, ada ratusan bahkan ribuan TKI Pelaut di perairan Trinidad and Tobago yang bekerja di Kapal Trawl (Jaring Cumi) dan Kapal Longline (Penangkap Tuna), mereka minim sekali perlindungannya. Untuk TKI Pelaut yang ditempatkan di Kapal Mothership (Kapal Induk/Kolekting/Pensuplai) masih tergolong beruntung, karena masih bisa bertemu daratan setiap bulannya. Namun, untuk yang ditempatkan di Kapal Operasi/Pencari ikan itu mengenaskan. Dari mulai jam kerja yang hingga 20 jam perhari tanpa hitungan lembur yang jelas, kekerasan fisik dari kapten atau mandor kapal, makanan yang tak layak komsumsi, dan hingga tidak jelas kapan waktu sandarnya. Bahkan ada yang dua tahun baru ketemu daratan, tragis sekali.

Kedepan, semoga Pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk lebih memperkuat aspek perlindungan untuk para TKI khusnya yang di sektor laut. Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang tersebut, Kementrian Ketenagakerjaan belum menerbitkan regulasi tentang TKI Pelaut. Semoga saja dalam Perubahan UU tersebut bisa tercover perlindungan untuk seluruh TKI baik yang bekerja di sektor darat maupun yang di sektor laut. "tutup Parta yang sudah satu tahun jadi TKI Pelaut di kapal ikan

 

.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline