Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Di Inggris, 11 ABK WNI Haknya "Tersandera", Kemlu Hanya Tunggu Info Dari ITF

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jakarta, Kasus Tersanderanya 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Newport, Wales, Inggris, mereka saat ini berada di kapal General Cargo Sunflower E. Genova milik perusahaan di Italia Energy Shiping Srl Italy. mereka mengaku sudah 3 bulan disandera dan 4 bulan gajinya belum dibayar (1/6/15).

"Perusahaan dikabarkan bangkrut, menunggak hutang kepada tiga negara, kapal disita dan gaji kami juga belum dibayar" ujar Bareb kepada penulis.

Kepada penulis, Bareb menjelaskan, dirinya berangkat melalui PT. C.W.T di kawasan MT. Haryono. saat ini dirinya sedang menjalankan tugas praktek (Taruna) PIP Semarang, jika sampai bulan juni ia tidak pulang maka ia bisa di pecat.

"ada 11 ABK asal Indonesia, diantaranya 2 orang perwira dan 9 orang rating. bahkan, ada seorang dari mereka yang sudah setahun lebih tapi tak juga dipulangkan. selain itu, ada 1 ABK asal Romania dan 1 lagi dari Filiphina serta Seorang Kapten asal Italia yang sudah dipulangkan" papar ia kepada penulis.

Masih kata Bareb, kami sudah melakukan pengaduan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London dan juga kepada Serikat Pekerja Internasional di London (ITF), namun hingga kini yang terlihat hanya upaya keras dari ITF saja.

Dalam hal ini, penulis melihat, ada ketidakseriusan dari pemerintah Indonesia terkait permasalahan tersebut. pasalnya, dari pemberitaan-pemberitaan yang tersebar Penulis melihat seakan-akan pemerintah cq. departemen luar negeri (kemlu) hanya menunggu bola.

Penulis, Seharusnya Kemlu bisa ikut pro aktif tentunya juga melakukan desakkan kepada KBRI terkait, dalam hal tersebut adalah KBRI Inggris dan Italia. selain itu, tentunya juga Kemnaker, Kemhub dan Bnp2tki saling berkordinasi guna melakukan pemanggilan kepada Agen-Agen di Indonesia yang memberangkatkan mereka untuk dimintai keterangannya dan bentuk pertanggungjawabannya. jangan hanya mau memberangkatkan saja, namun ketika terjadi masalah lepas tangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline