Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

MK Diharap Beri Putusan Adil terkait JR Hapus KTKLN

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar persidangan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) selaku pemohon dalam gugatan perkara No. 6/PUU-XIII/2015, (14/5/15).

Adapaun yang digugat adalah ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf f dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang digelar sebanyak 6 (enam) kali dengan agenda pembacaan permohonan, perbaikan permohonan, mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah serta mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli.

Untuk diketahui, Semua sesi berjalan lancar, penyerahan kesimpulan sudah diserahkan kepada tim panitera MK pada tanggal 8 Mei 2015. Kedua kesimpulan baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pemerintah akan dipertimbangkan oleh ketua dan anggota majelis hakim MK sebagai dasar putusan.

Para pemohon berharap majelis hakim MK memberikan putusan yang seadil-adilnya dan hasilnya bisa memberikan kepastian hukum untuk para pemohon.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline