Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Perkara Pelaut PT. Bahana "Mandek" di Bareskrim

Diperbarui: 31 Mei 2024   19:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ABK PT. BSA

Jakarta, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/185/III/2013/Bareskrim pada tanggal 7 Maret 2013 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/448/XI/2013/Dit Tipidum yang diterima pada tanggal 1 November 2013, sampai detik ini perkara tersebut belum ada kejelasan, (7/5/15).

Agus Siswanto selaku pelapor, melaporkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO di kantor Siaga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Adapun nama terlapor yakni, Wahyu Budi Kustono alias Toni selaku Direktur Utama PT. Bahana Samudera Atlantik yang diketahui berdomisili di kota Bekasi, Mustofa Kamal selaku Managing Director yang berdomisili di Jakarta dan Agung Rahmadi selaku Sponsor yang berasal dari Pati, Jawa Tengah. 

Sesuai dengan SP2HP yang di terima pelapor, bahwa pihak Penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. diantaranya, Agus Siswanto, Edi Suprianto, Ahmadi dan Kiswanto. selain itu, Penyidik juga akan melakukan panggilan saksi atas nama Agung Rahmadi, saksi dari Syahbandar Tanjung Priok dan menyita barang bukti berupa Dokumen Buku Pelaut. 

Pelapor berharap, perkara yang di laporkan bisa di tindaklanjuti dan di selesaikan. mengingat, kasus serupa yang di lakukan oleh PT. Karltigo, pihak kepolisian telah berhasil menangkap Direktur Utamanya dan berhasil memenjarakannya serta mewajibkan pelaku membayar ganti rugi kepada negara atas dokumen palsu yang di gunakan untuk memberangkatkan para Anak Buah Kapal (ABK). 

Selain itu, pelaku juga di haruskan membayar ganti rugi/restitusi kepada para korban sesuai dengan ketentuan pasal 48 UU. No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO yang berbunyi "Korban Perdagangan Orang Berhak atas Restitusi/Ganti Rugi" yang di bebankan kepada pelaku dengan subsider kurungan penjara paling lama 8 bulan jika pelaku tak sanggup membayarnya. 

"Saya merasa terdiskriminasi, ini tidak adil, kasus kami sama dengan kasus PT. Karltigo, bahkan kami di saat bekerja di luar negeri dan di perbudak diatas, itu kapal yang sama dan satu perusahaan owner/pemilik kapal di luar negeri. Kenapa Direktur PT. Karltigo ditangkap dan dipenjarakan serta di wajibkan membayar ganti rugi kepada korban berdasarkan putusan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat pada tahun 2014 sedangkan Direktur PT. Bahana Samudera Atlantik hingga saat ini masih berkeliaran dan belum di tangkap. kami juga berhak mendapatkan hak restitusi dan bantuan hukum dari pemerintah" Ujar Agus Siswanto selaku pelapor dan kordinator korban dari PT. Bahana Samudera Atlantik yang di ketahui berjumlah 41 Orang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline