Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

RESTITUSI BERHAK DIDAPAT OLEH ABK KORBAN TRAFFIKING

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PASAL 48;


1. setiap korban TPPO atau ahli warisnya berhak memperoleh RESTITUSI.


2. RESTITUSI berupa ganti kerugian atas;


a) kehilangan kekayaan atau penghasilan


b) penderitaan


c) biaya untuk tindakan perawatan medis dan psikologis


d) kerugian lain yg di derita korban sbg akibatperdaangan orang.


4l pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline