Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

SPILN : TKI ABK Ingin, Sisa Gaji Dibayar dan Uang Potongan Dikembalikan

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1424458842906738641

FOTO : SPILN GERUDUK, TAGIH JANJI REVOLUSI MENTAL BNP2TKI

Mediasi antara 6 TKI ABK dengan PT. Lakemba Perkasa Bahari di Ruang Mediasi Crisis Center BNP2TKI pada hari Jum'at Tanggal 20 Februari 2015. Korban di dampingi oleh Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) dan di mediatori oleh Melvin Jhon Rafles Hutagalung Kepala seksi standarisasi kerjasama lembaga perlindungan kawasan asia pasifik dan amerika (BNP2TKI) belum menemukan solusi yang sesuai.
Pak Nova selaku Manager Crew dari PT. Lakemba sudah bersedia membayar kekurangan gaji mereka (Korban) yang belum terbayar dengan rincian sebagai berikut;

sisa gaji selama masa kerja 6 bulan yang akan dibayar pihak perusahaan :

1. a.n Ilham Bunawi sisa gaji : 751 U$D,
2. a.n Lutfi Maulana sisa gaji : 519 U$D,
3. a.n Sujud K. Sisa gaji : 461 U$D,
4. a.n Kamsuri sisa gaji : 246 U$D,
5. a.n M.Ibnu A. Sisa gaji : 286 U$D, dan
6. a.n Sanusi sisa gaji : 273 U$D

Para ABK mengatakan, belum bisa menerima sisa gaji tersebut karena mereka merasa dipulangkan sebelum masa kerja berakhir yaitu 2 tahun. Harapan mereka adalah gaji selama masa kerja mereka selama 6 bulan terbayar FULL tanpa ada potongan.

Lanjut para ABK, biaya untuk kepengurusan dokumen dll 600 U$D bisa dipikirkan kembali oleh pihak perusahaan, potongan tersebut kan harusnya diberlakukan ketika ABK finish kontrak selama 2 tahun. Jadi, mereka berharap agar pihak perusahaan bisa berbijaksana untuk mengembalikan potongan tersebut.

Nova selaku perwakilan perusahaan  mengatakan, dirinya akan mengajukan kembali permintaan para ABK terkait masalah Potongan 600 U$D tersebut ke atasannya dan meminta waktu satu minggu untuk kembali mengatakan pertemuan di BNP2TKI yaitu pada Jum'at depan tanggal 27 Februari untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sumber : Imam Syafi'i (Paralegal) selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan SPILN




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline