Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Rugi 27 juta, TKI Taiwan asal Indramayu Mendesak BNP2TKI Selesaikan Kasusnya

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1424669255112972185

Berdasarkan laporan pengaduan di Crisis Center BNP2TKI pada tanggal 03 Februari 2015 dengan nomer pengaduan ADU/201502/000428 bahwa Tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor Konstruksi/Manufaktur atas nama Siswoyo Agung Cholik dan Daryono diberangkatkan oleh PT. Balanta Budi Prima pada tanggal 14 Desember 2014 dan dipulangkan pada tanggal 28 Januari 2015 karena kedua korban merasa tidak sanggup atas pekerjaan yang diberikan oleh Agent di Taiwan Chung I Metal Co. Ltd.

Adapun alasan ketidaksanggupan kedua korban dikarenakan mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang menyebutkan bahwa Jumlah waktu kerja TKI sehari adalah 8 jam dan total kerja setiap dua minggu tidak boleh melebihi 84 jam, satu hari tidak boleh bekerja lebih dari 12 jam, jumlah lembur dalam satu bulan tidak melebihi 46 jam. namun, dalam prakteknya korban mengaku dipekerjakan dari jam 8 pagi hingga jam 11 malam atau kurang lebihnya 15 jam perhari serta pada hari minggu pun mereka tetap bekerja sampai jam 5 sore. walaupun menurut pengakuan korban lemburan dihitung dan dibayar tetapi ini mempengaruhi kondisi fisik korban yang setiap hari semakin melemah karena faktor beratnya pekerjaan tersebut. dirasa merugikan, korban pernah menghubungi pihak perusahaan PPTKIS di indonesia untuk meminta pindah Job karena tidak kuat dengan beratnya pekerjaan tetapi mereka malah dipulangkan.

Berdasarkan tindak lanjut laporan pengaduan korban kepada Crisis Center BNP2TKI, data monitoring status pada tanggal 09 Februari 2015, Minan Sahroni Direktorat Advokasi Asia Pasifik BNP2TKI mengatakan pada tanggal 16 Februari 2015 Pihak Perusahaan datang ke BNP2TKI dan menyatakan bahwa ke dua TKI tersebut diatas memang benar berangkat dari PT. kami, Menurut pernyataan TKI yang dikirim dari Agency bahwa TKI tersebut yang menginginkan pulang ke Indonesia. tetapi, pihak perusahaan siap untuk di mediasikan dengan pihak TKI di BNP2TKI.

Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) selaku pendamping korban siap untuk bertemu dengan pihak perusahaan untuk mengadakan mediasi guna mencari titik temu permasalahan yang dialami siswoyo dan daryono. pasalnya, mereka mengaku kepada SPILNbahwa sebelum berangkat mereka dimintai uang sebesar 5 juta rupiah oleh calo/sponsor yang kemudian mereka dibawa ke perusahaan tersebut dan sebelum berangkat mereka juga telah mengeluarkan biaya sebesar 22 juta sebagai biaya administrasi dokumen dan keberangkatan. SPILN meminta kepada BNP2TKI untuk segera menjadwalkan pertemuan antara TKI dan Pihak Perusahaan guna membahas dan menyelesaikan permasalahan ini.

FOTO: AKSI SPILN TUNTUT REVOLUSI MENTAL BNP2TKI

sumber : Siswoyo Agung Cholik dan Daryono (TKI Konstruksi Taiwan)

Imam Syafi'i (Paralegal)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline