Lihat ke Halaman Asli

friyanti fifi

mahasiswa

Kasus Korupsi SYL Mengakibatkan Ruginya Negara Sebesar Rp44,5 Milliar

Diperbarui: 16 Juni 2024   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kumparan.com

Maraknya korupsi diindonesia menjadi suatu budaya saat ini. Seperti tidak ada titik jera untuk para koruptor akibat hukuman yang tidak tegas dan lemahnya pengawasan dikementrian/lembaga menjadi salah satu faktor korupsi yang makin marak terjadi di kalangan para pejabat. 

Dan salah satu kasus korupsi yang membuat geram yaitu kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merugikan negara sebesar Rp. 44,5 Miliar. Pasalnya, SYL memeras para anak buahnya hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 

Sebelum diberitakan dan ditetapkanya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi Rp. 44,5 Miliar ini tersangka diduga menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Uang Kementan tersebut juga disinyalir mengalir ke istri, anak, hingga cucu SYL. 

Hal itu diungkap oleh sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Nasdem tersebut. Kepentingan pribadi yang dimaksud yaitu, untuk membayar pembelian mobil anak SYL, pembelian kacamata SYL dan istri, pembiayaan operasional rumah dinas, sunatan cucu, hingga ulang tahun cucu. 

SYL juga disebut pernah meminta Kementan untuk membayar tagihan kartu kredit, uang bulanan istri, membayar cicilan mobil, skincare anak dan cucu, emas hadiah kondangan, pemeliharaan aparatemen, hingga biaya dokter kecantikan anak SYL.

RR.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44 miliar dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40,6 miilar selama periode 2020-2023. 

Selain itu, tim jaksa KPK juga turut memanggil beberapa pejabat Kementerian Pertanian, yakni Kabag Umum Dirjen Hortikultura Kementan Andi Muhammad Idil Fitri.

Kemudian, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito, dan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline