Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh tim The Conversation Indonesia, diberitakan bahwa seorang remaja putri berusia sembilan belas tahun bernama Indah, nama samaran, mengalami KDRT yang dilakukan oleh kakak laki-lakinya.
Sejak pandemi covid-19 melanda, kakak laki-laki Indah tidak lagi bekerja dan pindah ke rumah orang tua mereka dan membawa serta istrinya. Semenjak itulah Indah menjadi sasaran KDRT dari sang kakak.
Indah sering dipukuli, ditendang ,hingga diinjak sang kakak. Kekerasan yang dilakukan kakak laki-laki Indah itu bukan hanya meninggalkan luka fisik, melainkan juga luka psikis.
Orang tua Indah melarangnya melaporkan kejadian tersebut karena akan menjadi aib dan semua orang akan tahu dengan permasalahan yang terjadi di dalam rumah tangga mereka.
Kejadian tersebut menambah panjang deretan kasus KDRT di Indonesia. Bahkan di saat pandemi pun, saat anggota keluarga seharusnya saling menguatkan dan membantu satu sama lain, malah menjadi begu. Hal ini membuktikan bahwa KDRT tidak hanya dilakukan pasangan suami-istri, tetapi juga anggota keluarga lainnya.
Sayangnya, KDRT masih dianggap sebagai sesuatu hal yang lumrah terjadi dan merupakan privasi. Orang lain tidak perlu ikut campur. Pada masa lalu, suami yang memukuli istrinya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Ada hukum yang mengatur tentang hal itu seperti yang dimuat dalam Kode Hammurabi.
Kode Hammurabi merupakan seperangkat aturan hukum yang diterapkan pada masa pemerintahan Hammurabi, Raja Babilonia Lama yang kerajaannya terletak di Mesopotamia. Hukum ini disebut juga dengan hukum pembalasan. Mata ganti mata. Nyawa dibayar nyawa.
Hukum ini memuat 282 pasal yang dikelompokkan sesuai dengan kebutuhan. Ada pasal-pasal yang mengatur tentang properti, perdagangan, hingga keluarga. Pasal yang mengatur tentang keluarga kebanyakan berisi tentang hukuman yang diterima oleh istri apabila melakukan pelanggaran.