Lihat ke Halaman Asli

Fri Yanti

Penulis dan Pengajar

Mengintip Koeli Ordonantie, Cipta Kerjanya Pemerintah Kolonial

Diperbarui: 10 Januari 2023   03:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para kuli kontrak di perkebunan. Sumber  Gambar: Tropenmuseum via Kompas.com

Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan menuai kontorversi. Pasal yang paling banyak mendapat sorotan adalah pasal tentang aturan jam kerja yang mana para pekerja hanya diberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.

Tentu saja pasal tersebut mendapat kritik keras sebab memicu ekploitasi tenaga kerja.

Bila menengok kembali ke masa lalu, maka kondisi sekarang ini hampir mirip dengan kondisi pekerja pribumi ketika memasuki babak baru penjajahan Belanda.

Ketika  Kaum Liberal menang suara dalam parlemen Belanda, maka Pemerintah Belanda merestui  keinginan para kaum liberal untuk membuat kebijakan baru di tanah jajahan.

Para kaum liberal itu pun memberikan sentuhan humanis dalam kebijakan baru tersebut.

Tanam paksa dihapus diganti menjadi Politik Pintu Terbuka. Kebijakan ini memungkinkan pengusaha , dari negeri Barat, menanamkan modal di Hindia-Belanda. 

Setidaknya kebijakan ini lebih manusiawi, menurut mereka,  dari kebijakan sebelumnya.  

Sebabnya,  Pemerintah Belanda dilarang mengambil untung dari tanah jajahan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Perbendaharaan (Comptabiliteits Wets).

Para pengusaha  itu dapat menyewa lahan penduduk pribumi dalam jangka waktu  tertentu. 

Akibatnya, orang-orang Eropa banyak yang berdatangan ke Indonesia  untuk menanamkan modalnya

Para pengusaha itu  kebanyakan membuka perkebunan karena melihat potensi sumber daya alam  Hindia-Belanda yang akan memberikan keuntungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline