Lihat ke Halaman Asli

Fridrik Makanlehi

Alumini, STTA, UGM, UT

Pilih Pemilu Sitem Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Diperbarui: 23 Januari 2023   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                            

Pilih Pemilu Sitem Proporsional Terbuka atau Tertutup?

OPINI ditulis oleh Fridrik Makanlehi, ST.,M.Sc

(Aktivis Kemanusiaan dan Pengurus DPP KNPI)

Pro dan kontra melingkupi wacana perombakan sistem pemilu proporsional terbuka yang sudah berlangsung selama 20 tahun menjadi sistem proporsional tertutup. Wacana pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tidak semua orang menerimanya, malah menimbulkan kegaduhan dan perdebatan yang tak henti-henti, yang panjang serta menciptakan polemik di tengah publik, di tengah partai politik, di tengah aktivis, di tengah akademisi maupun lainnya dalam kancah politik nasional menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.


Tempo hari lalu, sebanyak enam orang melakukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam pemohon tersebut berharap, MK dapat menerima atau mengakabulkan wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Sekilas Pemilu

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Mengutip kota-tangerang.kpu.go.id, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan alat untuk menentukan haknya dalam mengusung wakilnya di parlemen maupun di lembaga kepresidenan. Metode yang digunakan dalam Pemilu adalah Sistem Proposional.

Lantas, apa itu sistem pemilu proporsional? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline