UU ITE memiliki tujuan yang baik, pemerintah memastikan masyarakat tetap dalam koridor yang benar dalam beraktivitas di dunia internet. Adapun terdapat poin -- poin dari UU ITE yaitu ; Pasal tentang kesusilaan, tentang pencemaran nama baik, tentang pemerasan/pengancaman, ujaran kebencian, pengancaman ruang siber (cyberbullying), dan pasal tentang perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian orang lain. Namun apakah pemerintah berhasil mensosialisasikan regulasi ini kepada netizen zaman now?
Berdasarkan hasil riset, generasi Z saat ini sudah mengetahui bahwa ada yang namanya regulasi atau peraturan di dunia digital yaitu UU ITE, walaupun banyak belum membaca naskah penuh UU tersebut, pemerintah cukup berhasil meningkatkan awareness generasi sekarang terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial, setidaknya UU tersebut dapat meminimalisir hal -- hal negatif di luar nalar yang mungkin bisa saja dilakukan seperti tersebarnya hoax di mana -- mana, ujaran kebencian, pelecehan seksual secara online, cyberbullying sampai hal -- hal yang mengancam kedaulatan negara.
Generasi tersebut lebih memilih bijak dalam berinternet, selain berkomentar pada kolom sosial media, mereka memilih menggunakan internet sebagai sumber untuk mendapatkan informasi dan referensi, seperti mengerjakan tugas, membangun startup, menjual barang di e-comerce, menjadi content creator, atau apapun yang merujuk pada konsep komunikasi digital yang meliputi dunia maya, realitas maya, komunitas maya, chat rooms, interaktivitas, hiperteks, multimedia, e-bussiness, enkripsi, dan digital signature (keamanan jaringan).
Namun tidak dipungkiri masih saja ada beberapa oknum yang memanfaatkan celah UU ITE untuk membungkam sejumlah kebenaran, seseorang jadi takut untuk menyuarakan fakta yang mungkin dapat mengevaluasi sebuah instansi, namun apa daya fenomena penegakan hukum di Indonesia sedikit banyak yang memihak kepada yang punya "kuasa".
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa generasi Z dinilai sadar akan regulasi komunikasi digital, dalam hal ini UU ITE, maka kampanye perintah perihal bijak di medsos dapat diterapkan demi terciptanya iklim dunia maya yang kondusif generasi ini dinilai mampu mengimplementasikan dengan baik konsep komunikasi digital, walaupun masih sering terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan UU demi kepentingan pihak -- pihak tertentu.
Saran dan masukkan yang mungkin bisa dilakukan mahasiswa sekarang ini adalah ciptakan vibe yang positif lingkup sosial media setidaknya ikut andil dalam meluruskan persepsi netizen yang sering kali keliru, dan cerdaslah dalam berkomentar, dan pahami lagi konteksnya, sebagai mahasiswa sebaiknya lebih terdidik sehingga dapat mendidik. Lalu dosen -- dosen di Indonesia lebih bisa menyebarkan, mengkampanyekan atau ikut andil mensosialisasikan UU ITE ke mahasiswanya yang mungkin masih banyak yang keliru tentang esensi UU tersebut.
Alangkah indahnya sosial media jika bertabur hal -- hal positif namun menghibur, pakailah internet sebaik mungkin karena banyak hal yang bisa dikembangkan dari teknologi internet. Salam komunikasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H