Lihat ke Halaman Asli

Friska Dwi

Mahasiswa

Keunggulan Asuransi Syariah: Adil, Aman, dan Berkah

Diperbarui: 5 Desember 2024   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Dalam kehidupan yang penuh dengan ketidakpastian, asuransi menjadi salah satu solusi untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi. Namun, dalam memilih produk asuransi, sebagian masyarakat muslim sering kali mempertimbangkan aspek syariah agar sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Di sinilah peran asuransi syariah menjadi relevan. Selain memberikan perlindungan, asuransi syariah menawarkan nilai tambah berupa keadilan, keamanan, dan keberkahan dalam pengelolaannya.  

PEMBAHASAN

Apa Itu Asuransi Syariah?  

Asuransi syariah adalah sistem asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Konsep utamanya adalah ta'awun(saling tolong-menolong) dan tabarru'(hibah atau kontribusi). Peserta asuransi syariah berkontribusi ke dalam dana bersama yang digunakan untuk membantu sesama peserta yang mengalami musibah. 

Tidak seperti asuransi konvensional yang bersifat transaksi bisnis murni, asuransi syariah lebih menekankan unsur kebersamaan dan keadilan. Hal ini dicapai melalui pengelolaan dana yang transparan, bebas riba (usury), maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).  Berikut adalah tiga keunggulan utama asuransi syariah yang menjadikannya pilihan menarik: adil, aman, dan berkah.

 1. Adil dalam Pengelolaan Dana

Salah satu keunggulan asuransi syariah adalah prinsip keadilan yang diterapkan dalam pengelolaan dana. Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul dari peserta dikelola secara amanah dan transparan. Dana tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang telah disepakati bersama, yaitu membantu peserta yang membutuhkan.  

Selain itu, dalam skema asuransi syariah, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola atau operator (takaful operator), bukan pemilik dana. Keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal dari ujrah (fee) atas jasa pengelolaan, bukan dari surplus underwriting (sisa dana). Jika terdapat surplus dana, maka dana tersebut dikembalikan kepada peserta atau dialokasikan sesuai kesepakatan, seperti untuk amal atau peningkatan layanan.  

Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, di mana keuntungan menjadi hak perusahaan sepenuhnya. Dengan prinsip ini, asuransi syariah memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik peserta maupun perusahaan.  

2. Aman karena Sesuai Syariah dan Transparan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline