Lihat ke Halaman Asli

Hari Ini JW Menunggu Sikap Kesatria KPK

Diperbarui: 21 Januari 2016   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak 7 Februari KPK menyatakan Jero Wacik sebagai tersangka dan ditahan di rutan Cipinang 5 Mei 2015 lalu, hari ini adalah yang ditunggu-tunggu Jero Wacik karena Jaksa KPK akan membacakan tuntutannya. Sebagai akhir dari perjalanan sidang yang menjeratnya sebagai tertuduh penyelewengan DOM di KemenBudpar 2008-2011, pemerasan di Kementerian ESDM, dan beberapa tuduhan lain, hari ini menjadi titik kulminasi dari semua rangkaian proses mulai dari penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan terdakwa.

Hari ini pula pembuktian dari dua alat bukti permulaan yang ditemukan dan rangkaian proses penyidikan dan penyelidikan KPK berkaitan tuduhan korupsi terhadap JW akan diuji oleh Majelis Hakim, Penasehat hukum, terdakwa dan masyarakat. Berpuluh-puluh saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam usahanya membuktikan dan menjelaskan kepada Majelis Hakim fakta-fakta yang dapat menguraikan tuduhan penyelewengan dan korupsi yang dilakukan JW. Sebuah proses panjang dan melelahkan yang menguras tenaga, waktu dan biaya dengan keterbatasan SDM Jaksa maupun Majelis Hakim. JPU dan Majelis Hakim seringkali harus memilih menunda atau membatalkan salah satu sidang karena secara bersamaan harus melakukan sidang yang lain. Akibatnya persidangan yang mengadili JW seringkali berjalan tidak sebagaimana mestinya, mulai dari sidang yang berjalan dengan  hakim yang tidak lengkap, hingga penundaan karena Hakim yang sakit, atau ketidak hadiran saksi.

Proses persidangan JW penuh dengan saling silang argumen saksi-saksi yang dihadirkan. Tidak jarang saksi dan terdakwa saling bersumpah mengatakan bahwa apa yang diucapkan adalah kebenaran, sehingga dalam fakta persidangan muncul kebenaran-kebenaran ganda berdasarkan kesaksian. Saksi dan terdakwa sering saling bertentangan dalam argumennya, khususnya terdakwa JW dan saksi Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, yang juga terdakwa dalam kasus korupsi lain. Kehadiran saksi SekJen Kementerian ESDM Wayono Karno di persidangan JW memang sangat kontroversial, karena sebelumnya SekJen Wayono Karno telah divonis 6 tahun oleh pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM yang melibatkan Rubi Rudiandini (juga telah divonis) dan Soetan Bhatoegana. Kehadiran seorang saksi memberatkan terdakwa JW yang notabene adalah seorang narapidana, tentu perlu dipertanyakan kredibilitas saksi tersebut, karena begitu banyak konflik kepentingan yang dipertaruhkan.

Kesaksian dibawah sumpah tidak menjamin seorang saksi mengatakan kebenaran, apalagi saksi tersebut perlu dipertanyakan kredibilitasnya seperti SekJen Wayono Karyo. Belum lagi seringnya KPK menghadirkan saksi-saksi yang dibantah oleh terdakwa, karena tidak saling mengenal, tidak pernah berhubungan secara langsung atau tidak ada hubungan dengan kedudukan JW sebagai Menteri BudPar atau Menteri ESDM. Kehadiran pedagang bunga, saksi-saksi Eselon tingkat 2 atau 1 yang tidak menjadi bawahan langsung secara birokrasi menambah buramnya masalah, bukan memperjelas. Jauhnya jarak tingkat birokrasi antara saksi-saksi dari tingkat Eselon 1 atau 2 dengan kedudukan JW sebagai seorang Menteri memperlihatkan lemahnya saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Tidak ada satupun saksi kunci yang dihadirkan Jaksa dapat membuktikan dan diakui kebenaran ucapannya yang dapat membuktikan bahwa JW  telah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan KPK. Bahkan sebaliknya JW berhasil menghadirkan saksi kunci yang meringankan dengan mendatangkan Wapres Jusuf Kalla dan “memaksa” Presiden SBY untuk memberikan catatan penilaian kinerja seorang JW. Wapres Jusuf Kalla secara langsung menyatakan pembelaannya dengan mengatakan Jero Wacik selaku Menteri seperti Menteri-Menteri Kabinet Indonesia Jidlid 1 memiliki hak dan wewenang untuk menggunakan DOM, karena negara memang memberikan DOM sebagai fasilitas untuk menunjang kinerja Menteri. Bahkan dengan jelas Wapres Jusuf Kalla mengatakan JPU tidak layak memperkarakan penggunaan DOM oleh Menteri berdasar PermenKeu 2003 karena telah direvisi tahun 2014, sementara perkara JW disidang sesudah PermenKeu 2014 dikeluarkan. Jusuf Kalla menambahkan, kesaksiannya di persidangan ini bisa digunakan sebagai pernyataan untuk pembelaan kepada setiap Menteri dalam kasus DOM. Catatan Presiden SBY memang tidak secara langsung mengenai DOM seperi kesaksian Wapres Jusuf Kalla, tetapi setidaknya Presiden SBY memberikan apresiasi dan penilaian kinerja JW, sebagai fakta yang tidak terbantahkan tentang prestasi JW selaku Menteri BudPar dan ESDM selama 10 tahun.

Kini bola ada di tangan JPU dan KPK, masihkah ngotot untuk mempertahankan dua alat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dihadirkan di persidangan? Atau sudah saatnya KPK melakukan introspeksi secara mendalam kesalahan dan ketidakakuratan penetapan tersangka JW? Jika saja JPU dan KPK mau jujur dan berani mengakui kelemahan dan ketidak akuratan dalam penetapan JW sebagai tersangka, sudah saatnya KPK bersikap kesatria dengan mencabut tuntutannya dan merehabilitasi nama JW.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline