Keterkaitan resiko (Gharar) pada transaksi jual beli
Pandangan islam mengenai gharar
Kata gharar dalam bahasa arab berarti resiko, akibat, bencana, bahaya dan sebagainya. di dalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut bahasa, arti gharar adalah al-khida(penipuan) yakni suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan . gharar dari segi fiqh adalah penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjual belikan dan tidak dapat di serahkan.
Wahbah az-zuhaili memberi pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan al-taghrir, artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian . wahbah az-zuhaili mengutip beberapa pengertian yakni :
1. Ibnul qayyim berpendapat, gharar ialah yang tidak bisa diukur penerimanya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta liar meskipun ada.
2. Ibnu hazm berpendapat, gharar ketika pembeli tidak tau apa yang dibeli,atau penjual tidak tau apa yang dijual.
Menurut islam, gharar ini merusak akad . imam an-nawawi menyatakan bahwa larangan gharar dalam bisnis islam mempunyai peranan begitu hebat dalam menjamin keadilan . jika di bayar tiba-tiba barangnya tidak sempurna lalu pembeli tidak puas hati lalu bermusuhan menimbulkan keributan . maka islam melarah gharar untuk menghindari kejadian seperti ini . akan tetapi , islam memaklumi gharar yang sedikit yang tidak dapat di elakkan .
Pandangan beberapa ahli mengenai gharar
Vogel dan hayes (1998) dalam achsien (2000) menyatakan bahwa meskipun aspek legal dalam fikh islam mengenai gharar telah jelas, tetapi masih terdapa dilema untuk mendefinisikan dan menjelaskaannya secara jelas . reilly dan brown (1997) mendefinisikan risiko sebagai "the uncertainty of future outcomes " . jones (1996) mendefinisikan risiko sebagai the probability of adverse outcomes " . adapun brigham dan houston (2000), mendefinisikan risiko sebagai " peluang bahwa beberapa kejadian yang tidak menguntungkan akan terjadi " .
al- suwailem (1999) membedakan risiko menjadi dua tipe yaitu risiko pasif dan risiko responsif, seperti game of skill , memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran dengan hubungan kausalitas yang logis dapat mempengaruhi probabilitasnya . hal ini berarti bahwa mencari keuntungan hanya dengan dengan mengandalkan keberuntungan saja , seperti membeli lotre, akan menimbulkan dilusi atau pengharapan yang salah sehingga telah pasti merupakan suatu transaksi yang gharar dan dilarang . melalui analisis ekonomi objekif dengan menggunakan perangkat game theory .
Gharar dibagi menjadi 2 bagian pokok yakni :
- Gharar dalam shighat akad , meliputi
- Bai'ataini fii ba'iah , jual beli dalam satu akad ada 2 harga praktiknya tidak ada kejelasan atau harga mana yang diputuskan
- Bai al hasahah adalah transaksi dimana penjual dan pembeli bersepakatatas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil yang dilakukan salah satu pihak
- Bai al mulamasah , adalah mekanisme tawar-menawar antara dua pihak atas suatu barang , apabila calon pembeli menyentuh barang itu maka ia harus membelinya
- Bai al munabadzah , apabila penjual melempar sesuatu pada pembeli maka pembeli itu harus menerima transaksi itu
- Akad mualaq , transaksi yang tergantung pada transaksi lainnya
- Bai al muzabanah , contohnya jual beli kurma yang masih di pohon dengan beberapa wasaq-wasaq
- Bai al mukhadharah yakni menjual buah belum masak yang masih ada di pohonnya
- Bai habal al habalah , adalah jual beli janin yang masih berada di kandungan induknya
- Dharbatu al ghawash adalah transaksi jual beli untuk barang temuan yang akan ditemukan dikedalaman laut
- Bai muhaqalah adalah melakukan transaksi jual beli makanan pokok dengan takaran tertentu
- Bai nitaj , transaksi jual beli yang dihasilkan dari binatang ternak sebelum dituai
- Bai al mudhaf , kesepakatan untuk melakukan jual beli untuk waktu yang akan datang
- Gharar dalam objek akad , meliputi :
- Ketidaktahuan (jahl) dalam jenis objek akad, adalah tidak diketahuinya objek akad yang akan ditransaksikan sehingga objek bersifat majhul
- Ketidaktahuan (jahl) dalam macam objek akad, contohnya menjual mobil tanpa keterangan mobil macam apa yang akan dijual
- Ketidaktahuan (jahl) dalam sifat objek , adalah ketidakjelasan transaksi para fuqaha brselisih pendapat mensyaratkan dalam jual beli agar menjadi sah
- Ketidaktahuan (jahl) dalam ukuran dan takaran objek akad , tidak perlunya mengetahui kadar barang untuk sahnya jual-beli , sebagaimana pula tidak diisyaratkan untuk mengetahui sifat dan karakter dari barang
- Ketidaktahuan (jahl) dalam zat objek akad , hampir tidak ada perselisihan antara fuqaha tetapi dengan catatan tak ada hak khiar ru'yah bagi pembeli , khiyar ru'yah berlaku apabila jika ada hak memilih salah satu dari suatu barang dan meninggalkan yang lain .
- Ketidaktahuan (jahl) dalam waktu akad hampir tidak ada perselisihan antara fuqaha dalam persyaratan kejelasan waktu dalam transaksi yang ditangguhkan pembayarannya karena adanya jahl wdalam waktu termasuk gharar yang terlarang dalam akad jual beli
- Ketidakmampuan dalam penyerahan barang . penyerahan barang adalah syarat sahnya transaksi , maka akad objek tidak dapat diserahkan akad jual beli otomatis tidak sah
- Melakukan akad atas sesuatu yang tidak nyata adanya , yakni keberadaannya majhul pada masa yang akan datang dan barang juga bisa jadi tidak ada maka jual beli ini termasuk batil
- Tidak adanya penglihatan (ru'yah) atas objek akad, yakni tidak boleh menjual barang secara mutlak walaupun karakternya sudah diketahui dengan jelas
- Contoh gharar yang menimbulkan keraguan dan probabilitas :
- Menjual ikan di dalam air , menjual ikan yang belum ditangkap itu tidak dibenarkan dan tidak sah sebagai barang milik . sama halnya dengan ikan oleh penjajanya pernah di tangkap lalu kemudian dilepas kembali kedalam kolam sehingga untuk menangkap kembali mendapatkan kesulitan juga di anggap tidak sah dan batal karena jaminan untuk sampai ke pembeli diragukan
- Menjual burung di udara , jual beli burung di udara ataupun burung yang pernah di tangkap kemudian di lepas kembali adalah tidak boleh karena burung itu tidak ada pemiliknya dan pengiriman kepada pembeli idak dapat dilaksanakan
- Menjual hewan yang masih dalam janin
- Semua jenis transaksi tersebut mengandung unsur gharar dilarang oleh nabi . jenis transaksi ini tidak ada jaminan bahwa penjual mampu mengantar barang-barang yang mungkin telah ia terima uang penjualannya , dikarenakan barangnya belum ada ditangannya atau ia sama sekali tidk mampu melakukan kontrol untuk mengirim barang tersebut .
- tawar menawar harus dilakukan pada saat barang ada ditangan penjual . apa yang belum pasti yang ada di air, udara,atau dalam kandungan yang belum ada atau lahir atau dilar jangkauan tangan pembeli tidak dapat menjadi barang komoditas yang sah dalam transaksi menurut hukum islam .
- Daftar pustaka :
- Ismanto, Kuat. 2009. Asuransi Syariah. Yogyakarta : PUSTAKA BELAJAR.
- Huda,Nurul dan Mustafa, Edwin Nasution . 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta : Kencana,2008.
- Huda, Nurul dan Mohamad, heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Prenamedia Group.
- SULA, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah(life and general). Jakarta: Gema Insani Press.
- Rahman, Afzalur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam Jilid IV. Yogyakarta: PT. DANA BHAKTI WAKAF.