Lihat ke Halaman Asli

Tindak Lanjut dalam Permasalahan Kuota Haji

Diperbarui: 11 September 2024   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

captured : kondisi sidang pansus haji/dokpri 

Senin, 09 September 2024. Sidang panitia khusus kasus kuota haji  di ruang rapat Komisi IV dilaksanakan secara tertutup,  hal ini dikarenakan sidang mengundang saksi yang menjadi pelaksana dalam penyelenggaraan ibadah haji yakni tim verifikator yang merupakan penanggungjawab pendaftaran ibadah haji

Pansus haji dibentuk karena adanya dugaan penyalahgunaan penambahan kuota haji sebesar 20.000 yang seharusnya dibagikan 80% untuk haji reguler dan 20% haji khusus (furoda) namun pada pelaksanaannya kuota dibagikan menjadi 50% disetiap jenis haji hal menjadi alasan utama pansus haji dibentuk, untuk membuktikan serta mencari pencetus dalam pengesahan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan diawal.

Tentunya hal ini menimbulkan berbagai polemik dalam banyak hal keluhan jamaah, keterlambatan pemberangkatan haji reguler yang banyak tertunda. Pada realitanya, penambahan kuota haji bertujuan agar antrian haji reguler mampu dipercepat sehingga mengurangi pemberangkatan haji diusia senja yang memiliki banyak resiko dari banyak faktor yakni stamina yang menurun, cuaca arab saudi yang ekstrim, hingga faktor lainnya.

Disisi lain terdapat permasalahan pada fasilitas yang dirasakan oleh para jamaah reguler, seperti makanan yang dirasa tidak sesuai dengan jargon haji yang akan dilaksanakan yakni 'lansia friendly' hingga kendala lainnya seperti tenda di Mina. Oleh karena itu, hal tersebut yang mendasari DPR RI untuk membentuk panitia khusus dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

By: Dewan Muda Magang DPR RI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline